Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Suap Pemko Pekanbaru

Sosok Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Perjalanan Karier Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Perjalanan karir Risnandar tidak berjalan mulus, ia tersandung kasus korupsi saat memegang amanah sebagai PJ Wali Kota Pekanbaru

|
Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
SIDANG - Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (tengahI dan eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution saat duduk di kursi pesakitan, mengikuti sidang perdana kasus korupsi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU KPK di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS berlangsung Selasa (17/6/2025).

Lima orang saksi dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut.

Selain Risnandar, ada dua bawahannya yang ikut terjerat ke ranah hukum, yakni eks Sekda Pekanbaru, Indra Pomi Nasution dan eks Plt Kabag Umum Setdako, Novin Karmila.

Risnandar CS yang kini menyandang status terdakwa, melakukan korupsi anggaran rutin pemerintah kota (Pemko) yang berasal dari APBD/APBD-P tahun anggaran 2024 sebesar Rp8,9 miliar.

Mereka juga didakwa menerima gratifikasi.

Tak hanya itu, mereka bertiga juga melakukan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pejabat ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.

HADIRKAN 5 SAKSI - Sebanyak 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025).
HADIRKAN 5 SAKSI - Sebanyak 5 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi dengan terdakwa eks PJ Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa CS, Selasa (17/6/2025). (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Adapun 5 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang kali ini, terdiri dari 1 mantan Kabag Umum di Setda Pekanbaru dan 4 mantan ajudan.

Mereka adalah Hariyadi Wiradinata, Sekretaris Dinas Pertanahan Pekanbaru yang merupakan eks Kabag Umum Setda Pekanbaru.

Lalu Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung dan Muhammad Rizaldi eks ajudan Risnandar Mahiwa.

Lalu Fahrul Ihsan Syafaat selaku ajudan dalam hal penyusunan agenda Risnandar Mahiwa, serta Indra Putra Siregar selaku eks ajudan Indra Pomi.

Dalam sidang itu, Nugroho Adi Dwi Putranto alias Untung, eks ajudan mantan PJ Wali Kota Pekanbaru Risnandar  Mahiwa, membeberkan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemko) yang kerap menyetor uang.

Untung menduga, jika uang tersebut merupakan hasil potongan dari dana ganti uang (GU) dan tambahan uang (TU).

Hal ini ia ketahui karena beberapa kali ikut rapat membahas masalah anggaran tersebut.

Uang setoran tersebut kata Untung, dalihnya adalah bantuan uang operasional.

Berikut nama-namanya

  1. Edward Riansyah alias Edu selaku Kadis PUPR. Uang diberikan dalam goodiebag beberapa kali. “Disampaikan ada bantuan operasional untuk Pak Wali,” ujar Untung menirukan kata-kata Edu.
  2. Yulianis, Kepala BPKAD Yulianis.
  3. Alex Kurniawan, selaku Kepala Bapenda
  4. Zulhemi Arifin alias Ami selaku Kadisperindag
  5. Novin Karmila, eks Plt Kabag Umum yang juga duduk sebagai terdakwa dan kasus ini.
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved