“Kami sudah mengajukan ke pusat agar pemukiman dan jalan yang sudah eksis di kawasan hutan dicatat. Tapi harus ada keterlibatan DLHK kabupaten dalam penyusunan dokumen, dan koordinasi lintas sektor,” jelas Embiyarman.
DLHK, menurutnya, siap menjadi penghubung antara aspirasi daerah dan prosedur nasional, namun menekankan jalan keluar bukanlah diskresi, melainkan prosedur teknokratik yang menuntut kesiapan dokumen dan data.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra)