Cek Bocoran dari Kemnaker Jadwal Pencairan BSU 2025, Disalurkan Lewat Bank Himbara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan segera cair dalam waktu dekat. 

Editor: Sesri
Tangkapan Layar situs bsu.kemnaker.go.id
CEK STATUS BSU - status pencairan BSU lolos verifikasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kapan jadwal pencarian BSU BPJS Ketenagakerjaan saat ini tengah dinanti-nanti para pekerja.

BSU 2025 sebelumnya direncanakan dapat mulai disalurkan pada pekan kedua Juni 2025.

Namun, hingga pekan ketiga, dana bantuan belum disalurkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dipastikan segera cair dalam waktu dekat. 

“Dalam waktu dekat ini (BSU) akan diberikan. Mohon teman-teman pekerja supaya bersabar karena ini adalah wujud perhatian dari pemerintah,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker Sunardi Manampiar Sinaga dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Sabtu (21/6/2025).

Meski demikian, untuk jadwal dana BSU 2025 kapan cair, Kemnaker tidak memberikan keterangan rincian tanggalnya.

Menurut Sunardi, keterlambatan pencairan BSU 2025 terjadi karena adanya proses pemadanan dan validasi data yang cukup kompleks.

Namun, seluruh proses tersebut kini telah rampung dan bantuan siap memasuki tahap finalisasi dan pencairan.

BSU 2025 menyasar 17,3 juta penerima, yang terdiri dari pekerja swasta, buruh, serta guru honorer termasuk guru PAUD.

Penerima akan mendapatkan Rp300 ribu per bulan, yang dicairkan sekaligus dua bulan (Juni–Juli 2025) sebesar Rp600 ribu.

Data penerima BSU 2025 untuk pekerja dan buruh diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan, untuk guru honorer dan PAUD, data dikoordinasikan melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Data yang sudah masuk dan diverifikasi saat ini sekitar 4 juta orang. Itu dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan,” tambah Sunardi.

Kriteria penerima BSU mengacu pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Permenaker No. 10 Tahun 2022.

Adapun persyaratan utama penerima BSU 2025, yakni sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK terdaftar
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved