Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AS Serang Iran

Trump Terancam Dimakzulkan Seusai Perintahkan Serangan ke Fasilitas Nuklir Iran

Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk mlakukan serangan Amerika Serikat ke Iran ternyata berbuntut tidak baik-baik saja bagi jabatannya.

Editor: Ariestia
Tangkapan layar YouTube White House
AS SERANG IRAN - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk mlakukan serangan Amerika Serikat ke Iran Minggu (22/6/2025), ternyata berbuntut tidak baik-baik saja bagi jabatannya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump untuk melakukan serangan ke Iran ternyata mengundang potensi tidak baik-baik saja bagi jabatannya.

Di dalam negerinya sendiri, Trump menuai protes.

Trump menghadapi ancaman pemakzulan setelah menginstruksikan serangan militer terhadap tiga fasilitas nuklir utama Iran: Fordow, Natanz, dan Isfahan pada Minggu (22/6/2025). 

Serangan tersebut, menurut Trump dalam cuitannya di platform X, telah berhasil dilakukan.

Trump berdalih bahwa aksi militer tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap Israel dalam menghadapi ancaman nuklir Iran, yang menurutnya telah mengganggu dominasi militer AS di kawasan Timur Tengah.

Baca juga: Tiga Fasilitas Nuklir Diserang AS, Iran Meradang: Serukan Perang Dimulai, PBB Cemas

Namun, langkah ini menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk anggota Kongres AS dari Partai Demokrat.

Salah satu suara paling keras datang dari Sean Casten (D-IL), yang menyebut tindakan Trump sebagai pelanggaran serius.

Dalam cuitannya, Casten menyatakan bahwa langkah Trump melanggar Undang-Undang Kekuasaan Perang (War Powers Act), sebuah undang-undang federal yang mewajibkan presiden untuk memperoleh persetujuan Kongres sebelum mengerahkan pasukan ke wilayah konflik.

"War Powers Act" sendiri disahkan pada tahun 1973 untuk membatasi kewenangan presiden dalam menggunakan kekuatan militer di luar negeri. Undang-undang ini mengharuskan presiden memberi tahu Kongres dalam waktu 48 jam setelah pengerahan pasukan ke medan konflik.

Menurut Casten, pengabaian terhadap prosedur ini merupakan alasan kuat untuk memulai proses pemakzulan.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh anggota Kongres Alexandria Ocasio-Cortez, yang berkata:

“Ini sangat berbahaya. Presiden bertindak sepihak dan bisa menyeret negara kita ke dalam perang yang panjang dan mahal,” ujar Ocasio-Cortez, dikutip dari The Hill.

Senator Bernie Sanders turut menyuarakan dukungan terhadap pemakzulan, menegaskan bahwa keputusan militer sepenting ini seharusnya berada di bawah pengawasan legislatif.

Di sisi lain, anggota Kongres dari Partai Republik, Thomas Massie, dan rekannya dari Partai Demokrat, Ro Khanna, mendesak Kongres untuk memperjelas kembali batas-batas kewenangan presiden dalam hal perang.

Pemimpin mayoritas Senat, Chuck Schumer, bahkan menyerukan penggunaan War Powers Act untuk meninjau kembali keputusan Trump dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved