Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif listrik per kWh selama bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya, baik untuk pelanggan prabayar (meteran token) atau pascabayar.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi.
Tujuannya adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri nasional.
"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah," kata Jisman, dikutip dari Kompas.com (28/6/2025).
Lantas, berapa tarif listrik pelanggan prabayar dan pascabayar?
Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar 1 Juli
Patokan tarif listrik per kwh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.
Hanya saja, untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.
Semoga bermanfaat. (*)