Berita siak

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi APBD untuk Lindungi Pekerja Rentan di Siak

Penulis: Mayonal Putra
Editor: Nolpitos Hendri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS KETENAGAKERJAAN : BPJS Ketenagakerjaan Dorong Optimalisasi APBD untuk Lindungi Pekerja Rentan di Siak. BPJS Ketenagakerjaan Siak menggelar kegiatan Asistensi serta Monev Penganggaran APBD dalam rangka percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di ruang rapat Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Rabu (30/7/2025).

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - BPJS Ketenagakerjaan Siak mendorong optimalisasi APBD untuk perlindungan sosial bagi pekerja rentan . 

Bahkan telah dimulai langkah konkret untuk mengevaluasi sejauh mana APBD telah digunakan secara strategis melindungi pekerja yang berada di luar sektor formal, termasuk pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja harian, hingga guru honor.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Siak, Jonggi Juan Martinus Panjaitan kepada media, Kamis (31/7/2025). 

Ia mengatakan baru saja menggelar kegiatan Asistensi serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penganggaran APBD dalam rangka percepatan capaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Kegiatan penting ini digelar di ruang rapat Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: Arti Kata Baralek dan Arti Kata Bajapuik serta Bajapuik Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB ini menghadirkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker, serta perwakilan dari Baperida, BKD, dan sejumlah OPD teknis lainnya. 

Forum ini juga terhubung secara daring dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Barat–Riau, Kementerian Dalam Negeri, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, serta Sekretaris Daerah Provinsi Riau.

“Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mengevaluasi sejauh mana APBD telah digunakan secara strategis dalam melindungi pekerja yang berada di luar sektor formal,” ujarnya.

Ia mengatakan, sektor formal dimaksud termasuk di dalamnya pelaku UMKM, petani, nelayan, pekerja harian, hingga guru honor.

“Kami ingin memastikan pemanfaatan APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menyasar perlindungan riil bagi pekerja rentan,” ujarnya.

Menurutnya, ini bagian dari tanggung jawab sosial negara yang harus dioptimalkan oleh pemerintah daerah. 

Ia menjelaskan program UCJ menargetkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, agar terlindungi melalui enam skema utama jaminan sosial ketenagakerjaan.

Enam program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta Jaminan Layanan Tambahan, seperti beasiswa untuk anak peserta.

“Misalnya JKK, itu melindungi pekerja dari risiko saat berangkat kerja hingga pulang.

JKM memberikan santunan kematian dan beasiswa diberikan kepada anak pekerja yang meninggal dunia, dari jenjang SD hingga perguruan tinggi,” papar Jonggi.

Ia menambahkan, pemanfaatan APBD untuk mendanai kepesertaan pekerja non-ASN selama ini sudah berjalan di Kabupaten Siak.

Halaman
12

Berita Terkini