Namun, tantangan selanjutnya adalah memperluas cakupan tersebut ke sektor informal yang jumlahnya jauh lebih besar dan tersebar di berbagai desa dan kelurahan.
“Pekerja informal itu sangat rentan terhadap guncangan ekonomi dan risiko kerja.
Jika mereka tidak terlindungi, satu kecelakaan bisa berarti hilangnya sumber penghidupan seluruh keluarga.
Karena itu, kami terus dorong OPD untuk mengalokasikan anggaran perlindungan sosial ini sesuai wilayah dan kewenangannya,” ujar Jonggi.
Melalui kegiatan asistensi dan monev ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap terjadi peningkatan pemahaman teknis di tingkat perangkat daerah.
Khususnya terkait mekanisme penganggaran yang sesuai dengan regulasi pusat dan bisa langsung diimplementasikan.
“Jadi kami tidak ingin hanya pelaporan administrasi. Kami ingin lahir kebijakan nyata yang berpihak kepada pekerja.
Pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk itu, tinggal kemauan dan sinerginya yang harus dikuatkan,” tegas Jonggi.
Pemerintah Kabupaten Siak, melalui Dinas Tenaga Kerja dan perangkat terkait, menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam memperluas jangkauan UCJ.
Salah satu rencana ke depan adalah mendorong pelibatan lebih aktif dari pemerintah desa dan kelurahan dalam mengidentifikasi serta mengusulkan pekerja rentan yang belum terlindungi.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )