Dalam perkara importasi gula, eks Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula periode 2015-2016.
Perkara yang menjerat Tom Lembong terjadi saat periode pertama Jokowi menjabat sebagai presiden RI.
Belakangan Presiden Prabowo memberikan abolisi untuk Tom Lembong hingga Menteri Perdagangan era Jokowi tersebut bebas dari jerat hukum.
Menyikapi perkara Tom Lembong, Jokowi menyatakan, sejatinya setiap arah kebijakan memang datang dari seorang presiden dalam hal ini dirinya saat itu.
Namun, tanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis tetap berada di kementerian.
"Ya seluruh kebijakan negara itu dari presiden. Siapapun presidennya. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian. Jadi level teknis itu ada di kementerian," kata Jokowi, pada Kamis (31/7/2025).
Disinggung soal penyelidikan seperti kasus Timah, Jokowi kembali menegaskan jika hal tersebut merupakan hal teknis.
"Ya, semua yang namanya dalam konteks negara, kebijakan itu pasti arahan presiden. Tapi untuk teknisnya itu ada di kementerian," ucapnya.
Tom Lembong dan Hasto Bebas
Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025).
Keduanya bebas setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan dua surat kepada DPR untuk meminta pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
DPR menyetujui permintaan tersebut dalam rapat konsultasi.
Adapun surat untuk Tom tertuang dalam Surpres Nomor R43/Pres.07.2025, sementara amnesti kepada Hasto diajukan dalam Surpres Nomor R42/Pres.07.2025, keduanya bertanggal 30 Juli 2025.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.