Kubu Roy Suryo memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) perihal tudingan adanya 'orang besar' yang terlibat dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Mereka menilai mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut terkesan merasa sebagai korban atau "playing victim."
"Tak perlu mengedarkan narasi tentang adanya orang besar di balik perjuangan kawan-kawan yang hari ini ingin mengungkap kasus ijazah palsu," ujar kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/7/2025).
"Tidak perlu melakukan playing victim punya perasaan politik seolah-olah ingin di-downgrade, punya feeling ada orang besar, tidak perlu," sambungnya.
Khozinudin juga meminta Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya apabila ingin mengakhiri polemik terkait kasus ijazah palsu tersebut.
"Jika memang tujuannya untuk mengakhiri polemik ini, tunjukkan ijazah asli kepada publik. Namun, tentunya jika ada, karena jika ada, tunjukkan saja dan selesai," kata dia.
"Jangan justru mengeluarkan narasi yang tidak relevan dengan upaya pembuktian kasus ini," lanjut Khozinudin.
Roy Suryo Somasi Jokowi
Roy Suryo Cs yang menuding ijazah Jokowi palsu melalui kuasa hukumnya Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis melayangkan somasi yang ditujukan kepada Presiden ke-7, Joko Widodo.
Somasi terbuka itu dilayangkan untuk menyikapi adanya tudingan adanya orang besar di balik isu ijazah palsu Jokowi.
Melalui konferensi pers, kuasa hukum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa polemik ijazah palsu Jokowi sebaiknya diselesaikan melalui ranah hukum.
Dirinya menolak jika langkah hukum yang dilakukan Roy Suryo Cs dikatakan ditunggangi oleh tokoh besar seperti yang ditudingkan Jokowi.
Dalam somasinya, TPUA meminta Jokowi untuk mencabut pernyataan ada orang besar di balik tudingan ijazah palsu Jokowi.
Mereka pun juga meminta Jokowi untuk minta maaf secara terbuka di hadapan publik.
Somasi ini disampaikan melalui konferensi pers di Kantor SAY & PARTNERS di Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025) seperti ditayangkan Kompas TV.
Dalam pembacaan somasi oleh tim kuasa hukum Roy Suryo, yaitu Jahmada Girsang dan Mulyadi disebutkan bahwa Presiden Joko Widodo telah melaporkan Roy Suryo ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data otentik terkait isu ijazah.
Namun, tim advokasi menilai laporan tersebut justru sarat dengan inkonsistensi dan muatan politis.
Mereka juga menuding ada niat jahat di balik laporan tersebut, termasuk pernyataan Jokowi soal 'orang besar' yang diduga mengendalikan isu tersebut.
“Kami menilai pernyataan Presiden justru menyudutkan perjuangan intelektual dan aktivis. Jika tidak ada pencabutan dan permintaan maaf secara terbuka, kami akan menempuh langkah hukum baik pidana maupun perdata,” kata Mulyadi.
Dalam kesempatan yang sama, Roy Suryo menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan peluncuran buku berjudul “Ijazah Palsu Jokowi” setebal 500 halaman yang akan dirilis pada 17 Agustus 2025.
Ia juga merencanakan deklarasi terbuka di Yogyakarta sehari setelahnya.
Roy mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa lima bundel ijazah asli dari alumni Fakultas Kehutanan UGM angkatan 1985, yang akan ditunjukkan di persidangan sebagai pembanding.
“Hingga kini belum pernah ada bukti visual bahwa Presiden Jokowi secara langsung menyerahkan ijazah asli. Bahkan, yang dibawa ke publik hanya map tertekuk, bukan dokumen autentik,” ujar Roy.
Pernyataan lain juga diungkapkan Kurnia Tri Royani dan Said Didu.
Kurnia menyoroti aspek keabsahan hukum dalam proses peningkatan status kasus menjadi penyidikan oleh Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan bahwa status ijazah Jokowi hanya dapat diputuskan keasliannya melalui pengadilan.
Sementara Said Didu menyatakan bahwa kekuatan besar diduga melindungi Jokowi dari proses hukum yang wajar.
Ia menilai upaya kriminalisasi terhadap para pengkritik justru memperkeruh suasana demokrasi.
“Ini bukan soal menyerang pribadi, ini soal kejujuran publik. Kami mendukung semua pihak yang menuntut kebenaran,” kata Said Didu.
Baca juga: Prabowo Turun Tangan Bereskan Kekisruhan Penegakan Hukum, dr Tifa: Prabowo Ingin Tampar Jokowi
Sementara Ahmad Khozinudin menyampaikan bahwa pihaknya merasa nama kliennya dirugikan akibat pelaporan yang mengarah pada dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menilai persoalan ini telah melebar dari ranah hukum ke wilayah politik yang memecah belah masyarakat.
Apalagi katanya disebut oleh Jokowi ada orang besar terkait tudingan mereka soal ijazah Jokowi.
“Jadi sakit sekali ya perasaan klien kami, dan kami juga turut tertuduh dalam persoalan ini, seolah-olah membela orang yang dikendalikan oleh orang besar dengan narasi orang besar,” kata Khozinudin.
Ia menekankan bahwa segala hal yang berkaitan dengan hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum.
Bukan melalui manuver politik seperti reuni atau polling opini publik.
“Reuni mau sekali, dua kali, bahkan seribu kali, itu tidak meningkatkan kualitas ijazah yang tadinya palsu misalnya ya menjadi asli. Enggak bisa,” tegasnya.
Khozinudin mengkritisi keputusan Bareskrim yang menghentikan penyelidikan dugaan ijazah palsu pada Mei lalu.
Ia meminta akses pembanding agar pihaknya juga bisa meneliti dokumen yang sama secara ilmiah.
“Tinggal berikan akses kepada klien kami untuk juga ikut meneliti objek yang diteliti oleh Bareskrim. Kalau ternyata klien kami menyatakan identik, selesai. Tapi kalau menyatakan beda dan makin menguatkan bahwa ijazah itu palsu, ya makin mengonfirmasi,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Khozinudin juga menyebut bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan tidak dapat bertindak atas delik aduan tanpa ada korban yang menyatakan dirinya dirugikan.
“Jika korban menyatakan tidak merasa terfitnah, tidak merasa tercemar dan tidak menuntut terlapor, ya selesai. Polisi, jaksa tidak bisa bertindak untuk dan atas nama korban,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti belum dieksekusinya Silvester Matutina, terpidana dalam kasus terpisah yang menurutnya dilindungi oleh kekuatan besar.
“Saudara Silvester Matutina ini sudah terpidana, divonis inkrah satu tahun enam bulan, tapi sampai hari ini tidak menjalani putusan penjara. Aneh, negara hukum kok tidak mengeksekusi. Patut diduga ada orang besar di baliknya,” ucap Khozinudin.
Pihaknya telah menyurati Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mendesak eksekusi atas vonis tersebut.
Ia menyebut somasi kepada Jokowi telah dikirim melalui jasa pengiriman dan diyakini telah diterima.
( Tribunpekanbaru.com / Wartakota )