TRIBUNPEKANBARU.COM- Sedang ramai kabar rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyahhendak digeledah polisi.
Namun, penggeledahan tersebut batal dilakukan karena diadang oleh TNI. Isu itu mencuat ke publik dan menjadi pembicaraan panas.
Benarkah rumah Febrie digeledah oleh polisi dan bagaiman kronologi penggeledahan dan mengapa diadang oleh TNI?
Baca juga: PDF SKB 3 Menteri Libur dan Cuti Bersama 2025, Libur 18 Agustus Tambahan dari Pemerintah
Berikut ini pernyataan pihak Kejaksaan Agung soal isu penggeledahan tersebut
Bantahan Soal Penggeledahan
Isu mengenai penggeledahan rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mencuat ke publik.
Kabar tersebut menyebutkan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Febrie yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Namun, upaya itu dikabarkan gagal karena diadang personel TNI.
Pihak Kejaksaan Agung dengan tegas membantah informasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menepis kabar adanya penggeledahan.
“Tidak ada (penggeledahan rumah Jampidsus). Sumbernya dari mana? Sumbernya harus jelas. Sampai saat ini tidak ada informasi penggeledahan,” ujarnya saat berada di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin (4/8/2025).
Mengapa Rumah Febrie Dijaga TNI?
Salah satu pemicu menguatnya spekulasi adalah keberadaan prajurit TNI yang menjaga rumah dinas Febrie.
Namun, Anang menjelaskan bahwa pengamanan tersebut bukan hal baru dan merupakan bagian dari prosedur standar.
“Pak Febrie ini kan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang menangani perkara-perkara korupsi. Anda tahu lah, pasti pengamanan dari dulu sudah ada di TNI,” kata Anang.
Penjagaan tersebut didasarkan pada kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung yang tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor NK/6/IV/2023.
Selain itu, pengamanan juga mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa, yang mengatur pelibatan TNI dan Polri dalam memberikan pengamanan terhadap jaksa.
Apakah Pengamanan Ini Menghalangi Proses Hukum?
Menanggapi dugaan bahwa penjagaan TNI menghambat proses hukum, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa pelibatan prajurit telah dilakukan sesuai prosedur.
“Penempatan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk pengamanan terhadap pejabat Kejagung seperti Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan bagian dari tugas,” kata Kristomei.
Ia memastikan bahwa TNI tetap menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak berniat menghalangi tugas institusi penegak hukum lainnya.
“Setiap pelibatan prajurit TNI dilakukan sesuai prosedur dan tidak dalam kapasitas menghalangi proses hukum,” ujarnya.
Kristomei menambahkan bahwa TNI menjalankan tugas secara profesional, netral, dan tetap bersinergi dengan lembaga lain.
Febrie Pernah Diisukan Diikuti Anggota Densus 88, Ada Apa?
Sebelumnya, Febrie Adriansyah juga menjadi sorotan publik karena isu penguntitan oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada 2024 lalu.
Dugaan penguntitan ini menambah kompleksitas situasi di tengah tugas berat yang sedang ia emban. Febrie pernah memimpin penyelidikan kasus besar dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena berskala besar, dengan nilai kerusakan lingkungan yang diperkirakan mencapai Rp 271 triliun.
Febrie Adriansyah merupakan tokoh penting dalam tubuh Kejaksaan Agung. Pria kelahiran Jakarta, 19 Februari 1968, menghabiskan masa kecil hingga kuliah S1 di Jambi.
Ia menempuh pendidikan hukum di Universitas Negeri Jambi dan melanjutkan S2 serta S3 di Universitas Airlangga, Surabaya.
Karier kejaksaan Febrie dimulai pada 1996 di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Jambi. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Aspidsus Kejati Jawa Timur, Wakajati Yogyakarta dan DKI Jakarta, serta Kajati Nusa Tenggara Timur.
Pada Juli 2021, Febrie menjadi Kajati DKI Jakarta sebelum akhirnya dipercaya menjabat sebagai Jampidsus sejak 10 Januari 2022.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di situs KPK, Febrie Adriansyah memiliki total kekayaan sebesar Rp 18.261.445.180. Laporan terakhir yang dilaporkannya tercatat per 31 Desember 2024.
Tentu saja publik sebaiknya melakukan kroscek terkait dengan pemberitaan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat.
Karena informasi yang akurat akan memberikan keterjaminan fakta yang ada. (*)