Tarif Listrik

TARIF LISTRIK Resmi Bulan Agustus 2025, Berlaku bagi Pelanggan Rumah Tangga, Subsidi dan Non Subsidi

Editor: Budi Rahmat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TARIF LISTRIK - Berikut ini daftar tarif listrik terbaru 2025

Keputusan tersebut membuat tarif listrik tidak berubah sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.

Hal serupa juga berlaku bagi pelanggan subsidi. Hingga triwulan III 2025, tarif listrik masih mengacu pada ketentuan sebelumnya tanpa penyesuaian harga baru.

Artinya, pelanggan PLN dari golongan subsidi, rumah tangga, dan bisnis tetap membayar dengan tarif lama tanpa perlu khawatir akan lonjakan tagihan.

Lalu, berapa tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 4-10 Agustus 2025?

Tarif listrik subsidi, rumah tangga, dan bisnis pada 4-10 Agustus 2025?

Dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Jumat (27/6/2025), pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak mengalami perubahan demi meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

Penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kementerian ESDM menggunakan perubahan realisasi parameter ekonomi makro dalam penetapan tarif listrik.

Hal tersebut mencakup Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Parameter ekonomi makro untuk Triwulan III 2025 mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025,” tulis Kementerian ESDM dalam keterangannya.

“Secara akumulatif, perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif, namun Pemerintah memutuskan untuk tidak ada kenaikan tarif listrik,” tambahnya.

Secara umum tidak ada kenaikan tarif listrik . Namun, pelanggan bisa memastikannya lewat daftar tarif listrik yang terbaru. (*)

Sumber : Kompas.com

Berita Terkini