"Saya baru tahu tiga hari yang lalu ini. Karena mungkin teman-teman saya sudah tahu. Dari situ saya tahu," ujarnya.
Pencabutan laporan itu dikemukakan Riri Syafitri, perwakilan Penasihat Hukum dari Pirdaus.
Laporan secara resmi dicabut oleh Anisa secara tertulis pada Senin (4/8/2025).
Surat tersebut berikut bukti tanda terima dari lembaga yang dituju.
"Pengadu telah menyatakan mencabut semua keterangan yang berhubungan dengan laporan atau pengaduan tersebut," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, pelapor secara sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun dalam mengajukan pencabutan tersebut.
Keputusan ini diambil setelah pelapor sadar diperalat pihak tertentu untuk mencuatkan persoalan tersebut ke publik.
"Dengan pencabutan laporan, maka persoalan yang selama ini menjadi perbincangan publik, telah selesai," katanya.
( Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)