Menko Polkam Budi Gunawan mengatakan bahwa pengibaran bendera One Piece memiliki konsekuensi pidana karena mencederai kehormatan Sang Merah Putih.
"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi, dikutip dari KompasTV.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. (*)
Sumber : Tribunnews