Bambang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.
Selain itu, Gus Nur juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Majelis Hakim PN Solo lalu menjatuhi hukuman penjara 6 tahun kepada Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada 18 April 2023.
Kabar terbaru Bambang Tri Mulyono kini ia telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 4851K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2023.
Penulis buku Jokowi Undercover itu mendaftar PK ke PN Surakarta melalui kuasa hukumnya, Pardiman, pada Selasa (24/6/2025).
Pardiman mengatakan berkas pendaftaran PK atas nama Bambang Tri Mulyono ke PN Surakarta sudah diterima dengan terbitnya Akta Permintaan PK Penasihat Hukum Nomor: 1/PK/2025/PN.Skt Jo Nomor 4851K/Pid.Sus/2023 Jo Nomor 272/Pid.Sus/2023/PT.Smg Jo Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN.Skt.
Ia menjelaskan pendaftaran PK tidak bisa dilakukan di PN yang lain karena selama ini persidangan dilakukan di PN Surakarta.
"Kita daftarkan di PN Solo, karena dulu juga di sini. Aturannya memang seperti itu," kata Pardiman, Selasa (24/6/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Dasar pengajuan PK, kata Pardiman, lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan revisi terhadap Undang-undang ITE, khusunya pencemaran nama baik.
Adanya revisi tersebut diharapkan dapat membebaskan Bambang Tri Mulyono dari sisa hukumannya.
"Pak Bambang ingin segera bebas. Apalagi sudah ada putusan MK, banyak terjadi kriminalisasi UU ITE oleh MK sudah dianulir," ujarnya.
Pemerintahan Prabowo-Gibran juga diharapkan oleh pihak Bambang Tri Mulyono untuk memberi atensi khusus.
"Barang kali saja dengan kuasa pak Presiden Prabowo Subianto, bisa mengeluarkan remisi," tutur Pardiman.
Gus Nur Tak Wajib Lapor
Kini, Gus Nur tidak perlu wajib lapor setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.