"Jadi pelaku saat ini sudah diamankan oleh penyidik Polres Purwakarta, lagi dalam pemeriksaan," kata Enjang saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (13/8/2025).
Enjang mengatakan, pelakunya yakni asisten rumah tangga korban yang diamankan pihak kepolisian di lokasi kejadian.
"Pelakunya ada di situ, yang pembantunya itu. Enggak sembunyi sebenernya, dia ada di situ sebenarnya," kata Enjang.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami motif dari kasus tersebut, sehingga terdua pelaku masih menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan.
Lebih lanjut, Enjang menyebutkan bahwa tidak ada laporan resmi dari Dea terkait ancaman pembunuhan yang diterimanya sebelum tewas.
Ia menegaskan bahwa tidak ada catatan laporan resmi dari korban ataupun keluarganya ke Polsek Jatiluhur maupun Polres Purwakarta.
"Tidak ada laporan resmi. Yang ada hanya konsultasi dari suami (Feri) kepada Bhabinkamtibmas saat bertemu dalam sebuah acara," ujar Enjang saat dikonfirmasi, Rabu.
Menurut Enjang, dalam pertemuan informal tersebut, suami korban, Feri, menyampaikan bahwa istrinya mendapatkan ancaman melalui pesan WhatsApp.
Pada saat itu, kata dia, Bhabinkamtibmas menyarankan agar pesan-pesan tersebut didokumentasikan sebagai bukti sebelum membuat laporan resmi.
"Saran dari Bhabin adalah untuk menangkap layar (screenshot) ancaman, cetak, lalu buat laporan."
"Bahkan, beliau bersedia mengantar langsung ke kantor polisi. Tapi itu tidak ditindaklanjuti oleh korban maupun suaminya," ucapnya.
Saran ini disampaikan, sebab, jika melapor secara resmi ke polisi pasti diminta bukti.
Enjang mengatakan jika laporan resmi ke polisi, sudah pasti ada tanda bukti laporan dan lainnya.
"Jadi bukan dia laporan ke Bhabin bukan, dia nanya ke Bhabin, kalau ada pengancaman seperti begini bagaimana, katanya gitu," kata Enjang.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunjatim )