PERSPEKTIF
Uji Nyata WFH: Efisiensi atau Ilusi Pelayanan?
Lebih jauh, persoalan pengawasan menjadi titik krusial. Tanpa sistem kontrol yang jelas dan terukur, WFH berpotensi disalahgunakan
Penulis: Erwin Ardian1 | Editor: Sesri
Erwin Ardian
Pemimpin Redaksi Tribun Pekanbaru
PENERAPAN kebijakan bekerja dari rumah atau dari mana saja (WFH/WFA) yang mulai berlaku menjadi babak baru dalam pola kerja aparatur pemerintahan. Di atas kertas, kebijakan ini menjanjikan efisiensi, fleksibilitas, serta pengurangan kepadatan lalu lintas dan aktivitas perkantoran. Namun, implementasi di lapangan menjadi penentu: apakah WFH benar-benar meningkatkan kinerja atau justru menggerus kualitas pelayanan publik.
Situasi terkini menunjukkan perubahan nyata. Kantor-kantor pemerintahan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terlihat lebih lengang. Aktivitas lalu lintas di sekitar kawasan perkantoran pun relatif menurun dibanding hari biasa. Fenomena ini bisa dibaca sebagai keberhasilan awal dalam menekan mobilitas. Namun, suasana sepi tidak serta-merta mencerminkan efektivitas kerja.
Masalah mulai muncul ketika kebijakan ini menyentuh sektor pelayanan publik. Meski secara aturan disebutkan bahwa unit pelayanan tetap berjalan normal, realitas di lapangan belum tentu seideal itu. Pertanyaan mendasar muncul: apakah masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal, atau justru harus menghadapi keterbatasan akibat berkurangnya kehadiran petugas?
Potensi kendala juga terlihat dalam variasi penerapan di tiap instansi. Ada kantor yang menerapkan sistem 50 persen bekerja di kantor dan 50 persen WFH, namun tidak menutup kemungkinan ada pula yang menjalankan kebijakan ini secara lebih longgar, bahkan cenderung tanpa pengawasan ketat. Ketidaksamaan pola ini berisiko menciptakan ketidakpastian layanan bagi masyarakat.
Lebih jauh, persoalan pengawasan menjadi titik krusial. Tanpa sistem kontrol yang jelas dan terukur, WFH berpotensi disalahgunakan. Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan: apakah aparatur benar-benar bekerja dari rumah, atau justru memanfaatkan kelonggaran ini untuk aktivitas di luar pekerjaan? Disiplin kerja dalam skema WFH menjadi ujian integritas birokrasi.
Dari sisi masyarakat, dampak kebijakan ini harus menjadi perhatian utama. Jika ditemukan warga yang datang ke kantor pemerintahan namun tidak terlayani secara optimal—baik untuk pengurusan dokumen, perizinan, maupun layanan administrasi lainnya—maka WFH telah gagal pada fungsi dasarnya. Pelayanan publik tidak boleh menjadi korban dari fleksibilitas kerja.
Di sisi lain, kebijakan ini tetap memiliki potensi positif jika dikelola dengan baik. WFH dapat meningkatkan produktivitas, mengurangi biaya operasional, serta memberikan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi aparatur. Namun, semua itu hanya dapat tercapai jika didukung sistem kerja digital yang matang dan budaya kerja yang profesional.
Karena itu, pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah harus memastikan adanya mekanisme pengawasan yang ketat. Penggunaan sistem monitoring berbasis digital, pelaporan kinerja harian, hingga evaluasi berkala menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa WFH tidak sekadar formalitas kebijakan.
Selain itu, standarisasi penerapan WFH di seluruh instansi perlu segera ditetapkan. Tidak boleh ada disparitas kebijakan yang membingungkan masyarakat. Unit pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan penuh, dengan sumber daya yang cukup dan sistem antrean yang terkelola baik.
Pada akhirnya, WFH adalah ujian bagi kualitas tata kelola pemerintahan. Apakah birokrasi mampu beradaptasi dengan pola kerja modern tanpa mengorbankan pelayanan publik?
Jawabannya bergantung pada keseriusan pemerintah dalam mengawal implementasi di lapangan. Jika tidak diawasi dengan baik, WFH hanya akan menjadi ilusi efisiensi yang dibayar mahal oleh masyarakat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/FOTO-Erwin-ArdianPemimpin-Redaksi-Tribun-Pekanbaru.jpg)