Kamis, 9 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gugatan Pilkada Kampar

Bawaslu Kampar Siap Beri Keterangan di Sidang Gugatan Pilkada Kampar

Bawaslu Kampar akan memberi keterangan terkait dalil Pemohon Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
Istimewa
Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah 

 TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kampar akan memberi keterangan terkait dalil Pemohon Sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK)

Bawaslu belum memerinci materi-materi keterangan yang akan disampaikan.

Ketua Bawaslu Kampar, Syawir Abdullah hanya memberi pernyataan normatif saat dimintai tanggapannya terkait materi permohonan. 

"Kita sebagai pihak pemberi keterangan menyiapkan hasil-hasil pengawasan dan tindak lanjut laporan," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/1/2025).

Seperti diketahui, materi Permohonan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar, Yuyun Hidayat-Misharti sebagai Pemohon telah dibacakan oleh Kuasa Hukum mereka pada sidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan, Rabu (15/1/2025).

Materi permohonan itu mendalilkan sejumlah indikasi kecurangan bahkan tuduhan. Termasuk adanya 71.806 Surat Pemberitahuan Memilih yang tidak terdistribusi. 

Hakim Anggota, Asrul Sani sempat menanyakan laporan tentang dugaan pelanggaran yang didalilkan sebelum dibawa ke MK. 

Baca juga: Ini Jadwal Sidang Kedua Gugatan Hasil Pilkada Kampar Riau dan Agendanya

Baca juga: Dalil Pelanggaran Netralitas ASN di Gugatan Pilkada Kampar, Tim Yuyun-Edwin: Ada Hubungan Emosional

Rico Febputra, Kuasa Hukum Pemohon, menjawab ada 14 laporan. Sebagian di antaranya telah sampai  tingkat Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diminta lagi tanggapannya soal dalil-dalil Pempohon, Syawir kembali menjawab normatif. Ia hanya mempertegas kewenangan pengawasan pada Pilkada. 

"Kita akan sampaikan hasil pengawasan terkait hal itu, semua dalil pernohonan Pemohon akan kita jelaskan dengan hasil pengawasn Bawaslu," katanya. 

MK menjadwalkan sidang kedua pada Kamis (30/1/2025) pukul 08.00 WIB.

Sidang yang akan bertempat di Gedung MKRI 1 Lantai 4 nanti, mengagendakan pemeriksaan perkara. Terdiri dari mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selain itu pengesahan Alat Bukti Para Pihak.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved