Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Tak Hanya Membakar Markas Brimob, 4 Pria ini Ternyata Juga Sebarkan Ajakan Bunuh Polisi
Ternyata terencana. Usaha untuk membakar dan membunuh personel polisi di markas Satlat Brimob Cikeas
Tersangka kedua, yakni berinisial AS. Dia berperan sebagai pembuat dan pembawa poster berisi ajakan menyerang.
Poster hasutan itu dipersiapkan untuk ditempelkan di sekitar Mako Brimob Cikeas yang bertujuan untuk memprovokasi masyarakat.
“Dan ini dipakai untuk memprovokasi mengajak masyarakat atau rekan lain agar ikut menyerang,” ucapnya.
Tersangka ketiga, RP memiliki peran membawa sebotol bahan bakar jenis pertamax yang disiapkan untuk membakar fasilitas di Brimob Cikeas.
Ia dijerat pasal 53 KUHP tentang percobaan pembakaran dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka keempat, BS, diketahui mengirim pesan bernada provokasi di grup WhatsApp.
Salah satu pesannya berbunyi “Ayo bunuh saja polisinya biar enggak usah hidup lagi”.
“Jadi yang bersangkutan dari hasil pendalaman dari handphone yang bersangkutan beliau mengirimkan pesan di Grup WA, dan juga menyebar pamplet-pamplet melalui handphone yang bersangkutan,” ujarnya.
BS dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
“Keempat orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan kepada 13 orang lainnya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Rangkuman Kronologi
Pada malam 30 Agustus 2025, terjadi kerusuhan yang mengarah pada upaya pembakaran Markas Satuan Latihan (Satlat) Brimob Polri Cikeas di Kabupaten Bogor. Berikut rangkuman kejadian dan penanganannya:
Kronologi & Penangkapan
17 orang ditangkap oleh Polres Bogor karena diduga merencanakan penyerangan terhadap markas tersebut2.
Dari jumlah itu, 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka: M, AS, RP, dan BS1.
Baca juga: Jadwal Fitur Live Tiktok Diaktifkan, Komdigi Beber Fakta Pihak yang Minta Live Tiktok Dihilangkan
Peran Para Tersangka
M: Membawa dua pisau dan menyebarkan pamflet ajakan penyerangan. Dijerat dengan UU ITE, UU Darurat, dan Pasal 160 KUHP.
Dari Mulutnya Terlontar Kata Rakyat Jelata, Deddy Sitorus Beberkan Peran Host Pancing Perdebatan |
![]() |
---|
Jadwal Fitur Live Tiktok Diaktifkan, Komdigi Beber Fakta Pihak yang Minta Live Tiktok Dihilangkan |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Kematian Mahasiswa Rheza Sendy Pratama, Polda DIY Siap Usut, Beberkan Fakta Ini |
![]() |
---|
Makan Malam Berujung Maut: Bidan dan Kekasih Tewas dalam Mobil Usai Santap Pecel Lele |
![]() |
---|
Segini Besarnya Gaji Wamen jika Rangkap Jabatan Komisaris BUMN, Kini MK Putuskan Harus Dilepas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.