Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Nasib Oknum Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Singgung Potensi Pemecatan
Sanksi berat siap menanti oknum Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Agus menyebut bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengklasifikasikan pelanggaran menjadi kategori berat dan sedang.
Pelanggaran berat dijatuhkan kepada Bripka R, pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas, dan Kompol K, yang duduk di kursi kiri depan saat kejadian.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, Bharaka YD.
Mereka duduk di bagian belakang kendaraan bersama Kompol K dan Bripka R saat peristiwa terjadi.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang bisa mencakup penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.
(*)
Sumber: Kompas.com
| Aipda MR, Brimob Punumpang Rantis yang Lindas Driver Ojol Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Ringan |
|
|---|
| UPDATE Ojol Dilindas: Menko Yusril Pastikan Kompol Cosmas dan Kompol Rahmat Lanjut ke Peradilan Umum |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Organisasi Mahasiswa Cabang Kupang Ini Minta Kapolri Dicopot |
|
|---|
| Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Demosi 7 Tahun, Pengamat: Sanksi Jadi Perdebatan di Kepolisian |
|
|---|
| Sosok Mercy Jasinta yang Gagas Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, 170 Ribu Orang Dukung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Komisioner-Kompolnas-M-Choirul-Anam-di-Gedung-Promoter-Polda-Metro-Jaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.