Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob
Nasib Oknum Brimob yang Lindas Affan Kurniawan, Kompolnas Singgung Potensi Pemecatan
Sanksi berat siap menanti oknum Brimob yang terlibat dalam kasus kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online Affan Kurniawan.
Agus menyebut bahwa dalam kasus ini, pihaknya mengklasifikasikan pelanggaran menjadi kategori berat dan sedang.
Pelanggaran berat dijatuhkan kepada Bripka R, pengemudi rantis Brimob yang melindas Affan hingga tewas, dan Kompol K, yang duduk di kursi kiri depan saat kejadian.
"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara kategori sedang akan dituntut melalui sidang komisi kode etik Polri," ujar Agus.
Pelanggaran sedang dikenakan kepada lima personel Sat Brimob Polda Metro Jaya lainnya, yakni Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, Bharaka YD.
Mereka duduk di bagian belakang kendaraan bersama Kompol K dan Bripka R saat peristiwa terjadi.
Adapun bentuk sanksi bagi pelanggaran sedang bisa mencakup penempatan dalam tempat khusus (parsus), mutasi bersifat demosi, penundaan pangkat dan penundaan pendidikan.
"Itu semua nanti akan diputuskan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," ujar Agus.
(*)
Sumber: Kompas.com
Kapolri Makin Diuji:Usai Affan Dilindas Brimob,Kini Ada Mahasiswa Jogja Tewas Diduga Dianiaya Aparat |
![]() |
---|
Lindas Affan Hingga Tewas, Ini Sosok Anggota Brimob Kompol K dan Bripka R, Kini Terancam PTDH |
![]() |
---|
UPDATE Driver Ojol Dilindas Rantis Brimob: Dari 7 Orang, Sopir dan Seorang Kompol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Tak Hanya Membakar Markas Brimob, 4 Pria ini Ternyata Juga Sebarkan Ajakan Bunuh Polisi |
![]() |
---|
Aksi Demonstrasi Ricuh, Mahfud MD Soroti Politisi yang Arogan: Polisi dan Rakyat Jadi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.