Daging Kucing yang Dijualnya Laris Manis, Padahal SJ Sadar Daging Itu Tak Layak Dimakan oleh Manusia

Polisi menangkap seorang SJ pria di Sumatera Selatan, karena menjual daging kucing yang diklaim sebagai daging kambing muda.

Editor: Ariestia
SRIPOKU/WAWAN SEPTIAWAN
DIPERIKSA POLISI - SJ (55) pelaku penjual Daging Kucing di Kota Pagar Alam saat dimintai keterangan di Mapolres Pagar Alam. SJ mengaku sudah 100 ekor kucing dipotong dan dagingnya dijual. 

Tidak Menjual ke Pedagang Daging

SJ mengaku tidak pernah menjual daging kucingnya ke pedagang daging karena mereka bisa mengetahui bahwa itu bukan daging kambing.

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Ia juga mengaku tidak pernah memakan daging yang ia jual karena sadar bahwa daging kucing tidak layak dikonsumsi.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Kapolres Pagaralam melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra menjelaskan, pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat mengamankan pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dalih kambing muda," jelas Iptu Irawan.

Hasil penyelidikan menyebutkan SJ memperoleh kucing dengan cara mencuri dan menangkap secara liar di permukiman.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved