Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran, Perkara Riwayat SMA, Roy Suryo Siap Bantu Bukti di Pengadilan

Sidang perdana perkara gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang perdana perkara gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini, Senin (8/9/2025), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang Soebekti 2.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal, dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Ia mempersoalkan riwayat pendidikan Gibran yang menurutnya tidak sesuai dengan syarat pencalonan wakil presiden.

Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun

Salah satu poin dalam petitum menyebut bahwa Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun.

“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Alasan gugatan, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan SMA

Subhan menilai bahwa Gibran, putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo, tidak memenuhi syarat pendidikan untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Berdasarkan data di laman infopemilu.kpu.go.id, Gibran menyelesaikan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).

Subhan menilai dua institusi tersebut tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam UU Pemilu.

“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” ujar Subhan dalam program Sapa Malam yang ditayangkan di YouTube Kompas TV, Rabu.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan wewenang KPU dalam menetapkan kesetaraan lembaga pendidikan luar negeri dengan SMA di Indonesia.

“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” katanya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved