Sidang Gugatan Rp 125 Triliun Gibran, Perkara Riwayat SMA, Roy Suryo Siap Bantu Bukti di Pengadilan

Sidang perdana perkara gugatan perdata sebesar Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan digelar hari ini.

Editor: Ariestia
Kompas.com/Tribunnews.com
MENGGUGAT - Seorang warga bernama Subhan Palal (kiri) menggugat Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka (kanan) sebesar Rp 125 triliun. 

Roy mengaku telah menyimpan bukti digital terkait riwayat pendidikan Gibran, termasuk dari laman Wiki dan situs Pemerintah Kota Solo.

"Kalau kita tampilkan nanti, pada saat misalnya Pak Subhan lanjut butuh bukti, saya akan support beliau dengan data-data yang sudah saya capture itu. Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," ujar Roy Suryo.

Profil Subhan Palal

Subhan Palal adalah seorang advokat yang memiliki firma hukum Subhan Palal dan Rekan, serta tercatat juga di Kantor Hukum Pan Putra & Rekan yang berdiri sejak 2008 di Jakarta.

Tidak banyak informasi pribadi tersedia mengenai dirinya, namun dalam gugatan ini, ia tampil sebagai warga negara yang membawa persoalan hukum ke pengadilan berdasarkan interpretasi terhadap UU Pemilu.

(*)

Sumber: Tribunnews.com, Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved