Berita Nasional

Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong

Hotman Paris dibungkam usai sebut kasus Nadiem sama dengan kasus yang dialami oleh Tom Lembong

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
BUNGKAM HOTMAN- Hotman Paris dibungkam usai sebut kasus Nadiem makarim sama dnegan kasus Tom lembong 

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.

Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.

Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.

Kasus yang menjerat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), adalah salah satu skandal besar dalam sektor pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.

- Inti Kasus
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–20222.

Kerugian negara: Ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun

Jumlah tersangka: 5 orang, termasuk Nadiem

Barang bukti: Dokumen, surat, dan hasil audit BPKP

- Peran Nadiem
Meloloskan proyek pengadaan Chromebook meski sebelumnya gagal uji coba pada 2019

Melakukan pertemuan dengan pihak Google dan mendorong penggunaan Chrome OS dalam program pendidikan

Diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chromebook sebagai standar alat TIK

- Pasal yang Disangkakan
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved