Berita Nasional

Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong

Hotman Paris dibungkam usai sebut kasus Nadiem sama dengan kasus yang dialami oleh Tom Lembong

Editor: Budi Rahmat
Tribun/net
BUNGKAM HOTMAN- Hotman Paris dibungkam usai sebut kasus Nadiem makarim sama dnegan kasus Tom lembong 

Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana

- Penahanan
Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

- Pembelaan & Kontroversi
Pengacaranya, Hotman Paris, menyatakan tidak ada aliran dana ke Nadiem dan tidak ada bukti memperkaya diri

Namun, pakar hukum menegaskan bahwa kelalaian atau kebijakan yang menguntungkan pihak lain tetap bisa dijerat pidana6

Ada sorotan terhadap potensi konflik kepentingan karena Google adalah investor di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem

Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada vonis pengadilan. Publik diimbau untuk tetap menjunjung tinggi(*)

Sumber : Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved