Berita Nasional
Ari Yusuf Amir Bungkam Pernyataan Hotman Paris yang Sebut Kasus Nadiem Sama dengan Tom Lembong
Hotman Paris dibungkam usai sebut kasus Nadiem sama dengan kasus yang dialami oleh Tom Lembong
TRIBUNPEKANBARU.COM - Hotman Paris samakan kasus yang menjerat Nadiem Makarim sama dengan yang dialami oleh Tom Lembong.
Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf. Ia bahkan dnegan tegas mengatakan pihak Nadiem Makarim jangan hanya sekedar beropini atau berwacana saja.
Sebaiknya dibuktikan di pengadilan ada atau tidaknya niatan jahat atau mens rea yang kerap digembar-gemborkan.
Pernyataan Ari ini sekaligus membatah jika kasus kliennya yakni eks Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan eks Nadiem Makarim yang tersiar di publik.
Baca juga: ISI FLASHDISK Milik Ahmad Sahroni, Netizen Heboh Video Skandal 7 Menit, Nasdem : 100 Persen Hoaks
Ari Yusuf Amir pun angkat bicara soal perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada pengadaan chromebook, disebut-sebut serupa dengan kasus impor gula kliennya beberapa waktu lalu.
Ari menegaskan bahwa perkara eks Mendikbudristek Nadiem Makarim pada pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022. Dan kebijakan impor gula eks Mendag Tom Lembong 2015-2016, berbeda.
"Sedangkan kasusnya Nadiem. Menurut kami saat ini, kasusnya berbeda dengan kasusnya Pak Tom. Jadi tidak bisa disetarakan," kata Ari kepada awak media, Sabtu (13/9/2025).
Terkait dengan tidak adanya mens rea atau niat jahat, Ari mengatakan Nadiem Makarim bersama kuasa hukumnya bisa membuktikan di persidangan.
"Soal mens rea Nadiem, ada atau tidaknya buktikan di persidangan. Jangan hanya jadi asumsi, opini, tanpa diikuti pembuktian secara hukum," jelasnya.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa kliennya tak menerima keuntungan ataupun uang meski telah ditetapkan tersangka korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud tahun 2019-2022.
Bahkan Hotman menyamakan kasus yang menimpa Nadiem dengan perkara importasi gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong.
"Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapapun kepada Nadiem terkait jual beli laptop. Sama persis dengan kasus Tom Lembong," kata Hotman saat dihubungi wartawan, Kamis (4/9/2025).
Terkait hal ini Hotman menuturkan, bahwa penentuan harga dalam pembelian laptop itu sudah berdasarkan harga resmi e-catalog yang dikelola oleh pemerintah.
Baca juga: MENGHILANG Pasca Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ternyata Peran Kopda FH tak Main-main
Sehingga, Hotman pun mempertanyakan unsur korupsi yang dialamatkan terhadap kliennya dalam perkara pengadaan laptop chromebook tersebut.
Pasalnya menurut dia dalam kasus ini tidak ada pihak yang dirugikan atas pengadaan laptop yang dilakukan Nadiem saat masih menjabat sebagai Menteri.
"Pertanyaanya adalah, ini kan perkara korupsi, terus korupsinya di mana? Ngerti gak si, karena itu harga pasaran," ujarnya.
"Misalnya nih, kalau kamu beli mobil kijang harga-harga pasaran. Sementara ada mobil Mercy juga harga pasaran, ya kalau dibeli harga pasaran dimana kerugiannya?" jelas Hotman.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Nadiem dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi chromebook.
Kelima tersangka itu yakni;
1. Nadiem Makarim - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024
2. Jurist Tan - Mantan Staf Khusus Mendiknudristek era Nadiem Makarim
3. Ibrahim Arief - Mantan Konsultan Kemendikbudristek
4. Sri Wahyuningsih - Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud tahun 2020-2021
5. Mulatsyah - Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemendikbud tahun 2020-2021.
Konstruksi Kasus Korupsi Chromebook
Kasus bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
Baca juga: HEBOH , Pria di Pamekasan Lulus PPPK 2025 tanpa Ordal, Padahal Sudah 4 bulan Tak Masuk Kerja
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Kejaksaan menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP.
Kasus yang menjerat Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), adalah salah satu skandal besar dalam sektor pengadaan teknologi pendidikan di Indonesia.
- Inti Kasus
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 September 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–20222.
Kerugian negara: Ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun
Jumlah tersangka: 5 orang, termasuk Nadiem
Barang bukti: Dokumen, surat, dan hasil audit BPKP
- Peran Nadiem
Meloloskan proyek pengadaan Chromebook meski sebelumnya gagal uji coba pada 2019
Melakukan pertemuan dengan pihak Google dan mendorong penggunaan Chrome OS dalam program pendidikan
Diduga mengarahkan jajarannya untuk menggunakan Chromebook sebagai standar alat TIK
- Pasal yang Disangkakan
Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana
- Penahanan
Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
- Pembelaan & Kontroversi
Pengacaranya, Hotman Paris, menyatakan tidak ada aliran dana ke Nadiem dan tidak ada bukti memperkaya diri
Namun, pakar hukum menegaskan bahwa kelalaian atau kebijakan yang menguntungkan pihak lain tetap bisa dijerat pidana6
Ada sorotan terhadap potensi konflik kepentingan karena Google adalah investor di Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem
Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada vonis pengadilan. Publik diimbau untuk tetap menjunjung tinggi(*)
Sumber : Tribunnews
Nadiem Makarim tersangka
Hotman Paris Hutapea
Tom Lembong
Tribunpekanbaru.com
berita viral
Meaningful
INILAH Inisial 2 Sosok Komjen yang Berpeluang Jabat Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo |
![]() |
---|
Dua Sosok Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Istana Disebut Sudah Kirim Surat ke DPR RI |
![]() |
---|
Teka-Teki Kerangka Manusia di Pohon Aren di Sumut Mulai Terkuak: Polisi Fokus pada Sosok Ini |
![]() |
---|
Oknum TNI Berpangkat Kopda Diduga Culik dan Bunuh Kacab Bank BUMN: Status Sudah Tersangka |
![]() |
---|
Penggugat Gibran Rp 125 Triliun Janji Bagi-bagi Uang Rp 450.000 Jika Menang, Ini Wawancaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.