Berita Nasional
Ferry Irwandi Ditelpon Brigjen Freddy Usai 4 Jenderal TNI Datangi Polisi, Saling Minta Maaf
Ferry Irwandi sempat diduga melakukan tindak pidana oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring.
"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."
"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.
Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.
Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.
Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.
Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedam )
Kondisi Mencurigakan di Makam Arya Daru, Diacak-acak dan Bunga dari Meta Ayu Diganti |
![]() |
---|
Kapolri Listyo Diganti Akhir Tahun 2025 Ini? Anggota DPR: Kami Dapat Kabar |
![]() |
---|
Wabup Nurul Azizah Gratiskan Parkir se Bojonegoro, Total Harta Pribadinya Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Tapi Kenapa Subhan Diam soal Ijazah Luar Negeri Prabowo? |
![]() |
---|
Ada BSU Rp 900 Ribu Dicarikan Bulan September 2025, Benarkah? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.