Berita Nasional

Ferry Irwandi Ditelpon Brigjen Freddy Usai 4 Jenderal TNI Datangi Polisi, Saling Minta Maaf

Ferry Irwandi sempat diduga melakukan tindak pidana oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Juinta Omboh Sembiring. 

Editor: Muhammad Ridho
KOLASE Istimewa - Tribunnews.com
MINTA MAAF - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah (foto kiri) dan Ferry Irwandi akhirnya saling minta maaf. Tutup kasus dugaan pencemaran nama baik. 

"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."

"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.

Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.

Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.

Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.

Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.

Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunmedam )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved