Berita Nasional
UPDATE Korupsi Kuota Haji Kemenag: Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang
Perpindahan ini usai mendapatkan tawaran dari Ibnu Mas'ud, selaku pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata.
Hal tersebut disampaikan Khalid usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Selasa (9/9/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Kembali Jadi Sorotan: Sentil Bank yang Tolak Anggaran Rp 200 Triliun
Baca juga: Mobilnya Hilang dan Lapor Polisi, Warga Sulsel Kesal Diminta Uang 15 Juta Karena Ambil Mobil Sendiri
“Saya posisinya tadinya sama jemaah furoda, terus kemudian kami sudah bayar furoda, sudah siap berangkat furoda, tapi ada seseorang bernama Ibnu Mas'ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kata Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam.
Khalid mengatakan, ia memutuskan untuk berangkat ibadah haji menggunakan travel Muhibbah karena Ibnu Mas’ud menyebut bahwa kuota haji tersebut resmi dari Kementerian Agama.
“Bahasanya Ibnu Mas’ud kepada kami PT Muhibbah, kalau ini adalah kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag. Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” ujarnya.
Khalid mengatakan, ada sekitar 122 orang jemaah haji yang ikut menggunakan haji khusus dari travel Muhibbah.
Dia pun merasa tertipu oleh travel Muhibbah tersebut.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tuturnya.
Khalid mengatakan, fasilitas yang didapatkannya atas perjalanan haji bersama travel Muhibbah ini seperti haji khusus.
“Fasilitas ya seperti furoda, bukan (seperti haji reguler), langsung ke VIP karena pakai (haji) khusus tadi,” ucap Khalid.
Menkeu Purbaya Kembali Jadi Sorotan: Sentil Bank yang Tolak Anggaran Rp 200 Triliun |
![]() |
---|
'Jangan Asal Ledek Jokowi, Belajar Ekonomi Lagi', Kritik Pedas Menkeu Purbaya ke Rocky Gerung |
![]() |
---|
Pemerintah Rilis 17 Paket Ekonomi: Klaim Buka Lapangan Kerja, Serap 3 Juta Pekerja |
![]() |
---|
KPU Larang Masyarakat Akses Dokumen Ijazah Capres-Cawapres, Komisi II: Lamar Kerja Aja Pakai CV |
![]() |
---|
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi Gegara Lupa Bawa FC KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.