Berita Nasional
Digugat Rp 125 Triliun, Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda Lagi Gegara Lupa Bawa FC KTP
Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai gugatan dan isu ijazah yang dipertanyakan oleh penggugat, Subhan Palal.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wapres Gibran Rakabuming ditunda lagi.
Padahal sesuai jadwalnya, sidang perdana digelar Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, sidang hari ini Senin (15/9/2025) ditunda lagi lantaran berkas legal standing dari pihak Gibran dan KPU RI selaku tergugat masih belum lengkap.
Tim kuasa hukum Wapres Gibran lupa membawa foto copy KTP sang klien.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun sidang dijadwalkan kembali pada 22 September 2025.
Penundaan ini menjadi sorotan, mengingat besarnya nilai gugatan dan isu ijazah yang dipertanyakan oleh penggugat, Subhan Palal.
Subhan Palal menggugat Gibran dan KPU RI atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencalonan Pilpres 2024 lalu.
Menurutnya, berkas persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden diduga cacat.
Baca juga: Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran Rakabuming, Jokowi: Semua Akan Kita Layani
Baca juga: Gugat Gibran Rp 125 Triliun, Tapi Kenapa Subhan Diam soal Ijazah Luar Negeri Prabowo?
Gugatan ini berpusat pada ijazah SMA dan S1 Gibran dari luar negeri, yang dianggap bertentangan dengan UU Pemilu Pasal 169 huruf (r) yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden harus berpendidikan setara SMA.
Adapun Gibran diketahui menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, dan University of Technology Sydney, Australia.
Dalam gugatannya, Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp10 juta dan imateriil sebesar Rp125 triliun.
Menariknya, Subhan berencana uang Rp125 triliun tersebut akan disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh rakyat Indonesia, dengan perkiraan setiap orang akan mendapatkan sekitar Rp450 ribu.
Dalam persidangan, Subhan Palal terlihat hadir sendirian tanpa didampingi kuasa hukum.
Berbeda halnya dengan Gibran, yang diwakili oleh tiga pengacara dari kantor AK Law Firm.
16.000 Koperasi 'Merah Putih' Diguyur Dana Segar, Dapat Rp 3 Miliar Per Koperasi dari Himbara |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Inilah Paket Stimulus 8 plus 4 dari Pemerintah, Termasuk BSU dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
Gaji DPRD Bandung Rp 90 Juta Sebulan? Farhan Klaim Nilai Itu Wajar Saja |
![]() |
---|
CARA Memperpanjang SKCK, Syarat dan Biaya yang Diberlakukan bagi Pemohon |
![]() |
---|
Hotman Paris Ngotot Nadiem Tak Terima Uang, Balasan Menohok Kejagung Bongkar Fakta Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.