Berita Nasional
OPINI : Suntikan Rp 200 Triliun ke Perbankan, Langkah Sah atau Cacat Hukum ?
Ada beberapa UU Perbankan yang melemah ketika pemerintah bersikukuh menyuntikkan dana segar ke Himbara
Kebijakan ini juga menyimpan dampak sistemik lain. Pertama, dari sisi stabilitas keuangan, adanya dana segar yang masuk secara tiba-tiba dapat menciptakan distorsi pasar.
Kedua, kepercayaan investor asing bisa terganggu karena independensi BI dipertanyakan. Ketiga, dari sisi politik, kebijakan ini bisa memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi pemerintah dalam mengelola dana publik.
Apalagi jumlah Rp200 triliun bukan angka kecil. Kesalahan arah pengelolaan sedikit saja dapat menimbulkan krisis kepercayaan yang lebih luas.
Dari seluruh uraian di atas, jelas terlihat bahwa kebijakan Rp200 triliun untuk perbankan lebih banyak menimbulkan pertanyaan hukum dibanding solusi ekonomi.
Pemerintah sebaiknya menempuh jalur fiskal yang sah dan terukur, misalnya melalui belanja infrastruktur yang membuka lapangan kerja, memberikan insentif pajak yang mendorong investasi, atau subsidi langsung bagi sektor produktif.
Kebijakan seperti itu memiliki legitimasi hukum yang jelas sekaligus dampak ekonomi yang nyata. Jalan pintas berupa penempatan dana besar di bank justru berisiko melemahkan sistem hukum dan merusak stabilitas keuangan nasional. Oleh karena itu, evaluasi mendalam mutlak diperlukan sebelum langkah ini dijalankan.(*)
Penulis : Dr. Saut Maruli Tua Manik
Dosen Ilmu Hukum Perbankan dan Perbankan Syariah UMRI, Managing Partner SmartMan
& Associates
KPU Batalkan Aturan, Ijazah Capres-Cawapres Kini Bukan Dokumen Rahasia Lagi |
![]() |
---|
Tiru Jokowi? Gaya Video Prabowo Tayang di Bioskop sebelum Film Dimulai Tuai Reaksi |
![]() |
---|
Terungkap, KPK yang Minta Khalid Basalamah Serahkan Uang terkait Penyidikan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Ribuan Ojol dan Mahasiswa UI Serbu DPR Besok: Tuntut Menhub Dudy Lengser |
![]() |
---|
Dokter Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Cacing yang Keluar dari Hidung dan Mulut Balita di Bengkulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.