Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Nasib Aiptu Rajamuddin, Polisi di Sinjai yang Biarkan Anaknya Aniaya Guru di Ruang BK

Aiptu Rajamuddin disebut-sebut hanya menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya guru SMAN 1 Sinjai

Editor: Muhammad Ridho
Tribun-Timur.com/Muh Ainun Taqwa
SISWA PUKUL WAKASEK - Orang tua MR, Aiptu Rajamuddin. Ia membantah melakukan pembiaran saat anaknya aniaya Wakil Kepala SMAN 1 Sinjai. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aiptu Rajamuddin, polisi di Sinjai, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan publik.

Pasalnya ia disebut-sebut hanya menyaksikan dan membiarkan anaknya menganiaya guru SMAN 1 Sinjai, Selasa (16/9/2025).

Anaknya, seorang siswa berinisial MR (17) itu memukul gurunya, Mauluddin, di ruang Bimbingan Konseling (BK).

Mauluddin diketahui tidak hanya guru, dirinya juga merupakan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) di SMAN 1 Sinjai.

Ironisnya, aksi itu terjadi di hadapan ayahnya yang merupakan anggota polisi, Aiptu Rajamuddin.

Peristiwa bermula ketika MR dipanggil ke ruang BK bersama orang tuanya karena dianggap sering bolos saat pelajaran dan pilih-pilih guru.

Saat dipertemukan dengan Mauluddin, MR tiba-tiba menyerang korban dengan memiting dan memukul berkali-kali hingga Mauluddin mengalami luka di hidung serta lebam di punggung.

Saat insiden pemukulan tersebut, Aiptu Rajamuddin disebut hanya menyaksikan dan membiarkan anaknya melakukan pemukulan terhadap Mauluddin.

Dikeluarkan dari Sekolah

Atas ulahnya tersebut, MR (17) pun telah dikeluarkan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sinjai, Muh Suardi.

Dia mengatakan keputusan ini diambil setelah pihak sekolah melakukan rapat. Suardi juga menjelaskan dikeluarkannya MR dari sekolah agar menimbulkan efek jera.

"Kami sudah rapat dan memutuskan MR dikeluarkan dari sekolah. Keputusan ini untuk memberi efek jera," ujarnya pada Kamis (18/9/2025), dikutip dari Tribun Timur.

Di sisi lain, ayah MR yang merupakan anggota Sat Lantas Polres Sinjai bernama Aiptu Rajamuddin kini juga tengah diperiksa Propam Polres Sinjai.

Pasalnya, saat penganiayaan terjadi, Aiptu Rajamuddin disebut hanya menyaksikan anaknya saja tanpa melakukan upaya apapun seperti melerai.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Propam Polres Sinjai, Iptu Rahmat Kurniansyah. Dia menuturkan jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka ada sanksi yang akan diberikan.

“Bila hasil investigasi ditemukan pelanggaran atau pembiaran, kami pastikan tetap akan diproses,” tegasnya, Kamis.

Dua Versi Kronologi

Sementara, terkait kronologi penganiayaan yang dilakukan MR, ada dua versi berbeda.

Berdasarkan versi pihak sekolah, insiden berawal ketika MR tiba-tiba menyerang Mauluddin ketika tengah memasuki ruang Bimbingan Konseling (BK).

Lalu, pelaku melakukan pemukulan berkali-kali terhadap korban. Namun di saat yang bersamaan, Aiptu Rajamuddin disebut hanya menyaksikan anaknya melakukan penganiayaan terhadap Mauluddin.

“Orang tua siswa ini tidak bergerak. Tidak ada respon yang dilakukan saat anaknya pukul Pak Mauluddin,” ujar guru BK SMA Negeri 1 Sinjai sekaligus saksi, Nurafiah, pada Rabu (17/9/2025).

Sementara, saat dipukuli, Mauluddin hanya menutupi kepalanya menggunakan tangan. Pelaku baru berhenti menganiaya korban setelah dilerai orang tua siswa lainnya yang kebetulan berada di lokasi kejadian.

Namun, keterangan berbeda disampaikan oleh Aiptu Rajamuddin.

Kendati dia mengakui anaknya melakukan penganiayaan, tetapi dirinya membantah tidak berusaha melerai.

"Saya berdiri dan melerai. Saya juga memarahi anak saya dan menyuruhnya minta maaf," ujarnya.

Di sisi lain, penganiayaan yang dialami Mauluddin membuatnya mengalami luka terbuka di hidung dan lebam di punggung.

Korban pun kini belum dapat masuk sekolah karena kondisi kesehatannya yang belum stabil.

Sementara penganiayaan yang dilakukan MR karena emosi kepada Mauluddin.

Emosi itu dipicu ketika dirinya ketahuan membolos oleh Mauluddin.

Lalu, tas pelaku pun diambil oleh korban. Selain itu, MR juga disanksi pada Senin (15/9/2025).

“Saya emosi, karena tas saya diambil,” kata MR pada Rabu.

MR mengaku sempat menghubungi Mauluddin untuk mengambil tas miliknya.

 Namun, korban mengatakan sudah tidak berada di sekolah.

Namun, pelaku menyebut saat melakukan latihan futsal di sekolah, korban ternyata belum pulang.

Alhasil, MR merasa dibohongi oleh Mauluddin.

Kemudian, pada Selasa (16/9/2025), tas pelaku pun berada di ruang BK.

Namun, saat sudah diambil, MR mengaku tasnya dalam kondisi rusak.

“Saya baru sadar tas rusak saat berjalan dan buku saya jatuh,” kata MR.

Emosi MR pun memuncak ketika dirinya juga dihukum oleh Mauluddin untuk berdiri di depan gerbang sekolah.

Hal ini lah yang membuat MR melakukan penganiayaan terhadap Mauluddin.

Sosok Aiptu Rajamuddin

Rajamuddin merupakan polisi dengan pangkat Aiptu.

Aiptu adalah singkatan dari Ajun Inspektur Polisi Satu, sebuah pangkat dalam golongan Bintara Tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pangkat ini berada satu tingkat di atas Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) dan merupakan pangkat tertinggi dalam jenjang Bintara, dikutip dari humaspolresbukittinggi.com.

Aiptu merupakan anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sinjai.

Sehingga dapat dikatakan Aiptu Rajamuddin merupakan Polisi Lalu Lintas (polantas), seorang polisi yang bertugas dalam suatu satuan kepolisian lalu lintas dan bertugas mengatur lalu lintas dan menegakkan peraturan lalu lintas.

Polantas melaksanakan patroli di jalan atau menangani tindak pelanggaran atau kejahatan lalu lintas. 

Usai insiden pemukulan tersebut, Aiptu Rajamuddin diperiksa Propam Polres Sinjai, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Sinjai, Sulsel, dilansir TribunSinjai.com.

( Tribunpekanbaru.com / Tribuntimur )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved