Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dugaan Korupsi Kuota Haji

FAKTA Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Buru 'Juru Simpan' Uang Haram Itu, Ada 400 Biro yang Terlibat

Untuk memburu sosok yang dijuluki "Mr. Y" ini, KPK telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
KORUPSI KUOTA HAJI - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. KPK kini memfokuskan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 pada pengejaran seorang "juru simpan". 

Meskipun tersangka belum diumumkan, KPK telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam penyidikan kasus ini. Pada 11 Agustus 2025, KPK resmi mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk bepergian ke luar negeri.

Tim penyidik juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji, rumah seorang ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang kerja Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara, mulai dari dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti. 

KPK berjanji akan segera menetapkan dan mengumumkan para tersangka dalam waktu dekat.

Fakta lainnya ialah sekitar 400 biro perjalanan terlibat dalam kasus ini.

Tak kurang dari 400 biro perjalanan (travel) haji diduga terlibat dalam sengkarut ini, menjadi alasan utama KPK belum terburu-buru menetapkan tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan kompleksitas kasus yang melibatkan ratusan pihak ini membuat penanganan membutuhkan waktu lebih. 

Penyidik perlu menelusuri secara cermat peran dan aliran dana dari masing-masing biro perjalanan.

"Itu kan hampir 400 travel yang membuat ini (penanganan kasus) juga agak lama. Orang menjadi tidak sabaran, kenapa enggak cepat diumumkan (tersangka).

Kita harus betul-betul firm dan ini beda-beda, masing-masing travel itu beda-beda menjual kuotanya," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).

Menurut Asep, para biro perjalanan haji ini diuntungkan karena mendapat kuota tambahan yang jauh lebih besar dari jatah yang seharusnya diatur dalam undang-undang. 

Ia menjelaskan, jika mengacu pada aturan, kuota haji khusus yang tersedia hanya 1.600 yang kemudian dibagi ke 400 travel. 

Namun, dengan formula pembagian 50:50 antara haji reguler dan khusus pada kuota tambahan, porsi untuk haji khusus membengkak secara signifikan.

"Sedangkan dengan formula 50 persen-50 persen, ada 10.000, jadi ada penambahan 8.400 kuota. Ini kalau dikalikan misalkan sekian 1.000 USD ini akan menjadi besar nilainya," jelas Asep.

Tunggu Waktu Umumkan Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved