Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pengadilan PTUN Pastikan Tuntutan Tutut Soeharto Berjalan, Menkeu Purbaya akan Dipanggil

Menkeu Purbaya akan dipanggil terkait dengan tuntutan Tutut Soehato. Artinya PTUN masih memperosesnya

Editor: Budi Rahmat
Istimewa, Dok LPS via Kompas
MENKEU DIGUGAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta 

Tutut selaku penggugat mengajukan gugatan ke PTUN terkait Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap dirinya dalam rangka pengurusan piutang negara tertanggal 17 Juli 2025.

Penjelasan lebih perinci, tergugat yaitu Menkeu menyatakan penggugat yakni Tutut Soeharto sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Kemudian, tergugat menerbitkan obyek gugatan.

Atas adanya obyek gugatan tersebut, penggugat menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini dinilai merugikan dan mencederai kepentingan hukum penggugat.

"Padahal, klaim utang negara tersebut kepada penggugat adalah tidak berdasar atas hukum, sebagaimana akan penggugat jelaskan pada bagian di bawah ini," tulis pengumuman tersebut, dikutip Kamis (18/9/2025).

Atas gugatan tersebut, Tutut meminta Menteri Keuangan untuk mengabulkan gugatannya seluruhnya lantaran pejabat tersebut dinilai telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Adapun beberapa gugatan Tutut ke Menteri Keuangan di antaranya membatalkan KMK Nomor 266/MK/KN/2025 beserta seluruh dokumen turunannya hingga menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.

Sebut Sudah Dicabut

Makin misterius gugatan PTUN Tutut Soeharto ke Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Pasalnya baru saja gugatan tersebut dimasukkan, kabarnya malah sduah dicabut.

Terang saja publik dibikin tak habis pikir dengan komunikasi para pejabat terkait apa yang jadi maslaah negara dan masalah pribadi mereka.

Ya, kepastian gugatan Tutut Soeharto telah dicabut, disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia dengan lugas menyebutkan jika gugatan tersebut telah dicabut. Tak hanya itu, Purbaya juga dengan percaya diri menyebutkan jika Tutut Soeharto kirim slaah kepadanya.

Ya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut gugatan yang dilayangkan putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto telah dicabut.

"Saya dengar sudah dicabut barusan," kata Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen DPR RI, Kamis (18/9/2025).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved