Berita Nasional
Pengadilan PTUN Pastikan Tuntutan Tutut Soeharto Berjalan, Menkeu Purbaya akan Dipanggil
Menkeu Purbaya akan dipanggil terkait dengan tuntutan Tutut Soehato. Artinya PTUN masih memperosesnya
Menkeu Purbaya juga mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu. "Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.
Tentu saja ini menjadikan semakin tidak jelasnya pola komunikasi para pejabat dengan publik. Entah masalah negara atau masalah pribadi, namun seakan semua seperti mudah saja dibolak-balikkan.
Gugat Menkeu
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.
"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis.
Diketahui, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).
Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.
Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.
Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB.
Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.
Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.
Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.(*)
Sumber : Kompas.com
Tutut Soeharto gugat Menkeu ke PTUN
PTUN
Tribunpekanbaru.com
berita viral
Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan
Kementerian BUMN Terancam Dihapus? DPR Bocorkan Status Terkini |
![]() |
---|
CEK di Sini Kenaikan Gaji PNS, Guru, Dosen, TNI & Polri Disahkan Prabowo lewat Perpres Nomor 79 |
![]() |
---|
Eks Dirut Taspen Penipu Investasi Rp 1 Triliun Dipenjara 10 Tahun, Kosasih Masih Sanggup Tersenyum |
![]() |
---|
PENGUMUMAN OMI Kemenag 2025, Mulai Tingkat Kabupaten/Kota hingga Tingkat Nasional, Cek di Sini |
![]() |
---|
1 Lagi Orang Hilang Pasca Demo Agustus Ditemukan di Kalimantan Tengah, Ini Kondisinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.