Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Nasional

Pengadilan PTUN Pastikan Tuntutan Tutut Soeharto Berjalan, Menkeu Purbaya akan Dipanggil

Menkeu Purbaya akan dipanggil terkait dengan tuntutan Tutut Soehato. Artinya PTUN masih memperosesnya

Editor: Budi Rahmat
Istimewa, Dok LPS via Kompas
MENKEU DIGUGAT - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa digugat Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta 

Menkeu Purbaya juga mengaku mendapat salam dari putri sulung almarhum Presiden RI Soeharto itu. "Bu Tutut kirim salam juga ke saya. Saya juga kirim salam sama beliau," tegas Purbaya.

Tentu saja ini menjadikan semakin tidak jelasnya pola komunikasi para pejabat dengan publik. Entah masalah negara atau masalah pribadi, namun seakan semua seperti mudah saja dibolak-balikkan.

Gugat Menkeu

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum menerima surat gugatan yang dilayangkan oleh Tutut Soeharto. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan hingga saat ini pihak Kemenkeu belum menerima surat gugatan tersebut.

"Sampai saat ini kita belum menerima surat terkait hal tersebut, sehingga kita belom bisa menanggapi ya," kata Deni saat dihubungi Tribunnews, Kamis.

Diketahui, Tutut Soeharto melayangkan gugatan ke Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT pada Jumat (12/9/2025).

Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu. Pendaftaran gugatan ini dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menkeu baru, menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada reshuffle Kabinet Merah Putih, Senin (8/9/2025).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)  PTUN Jakarta, gugatan Tutut Soeharto teregister dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT.

Gugatan Tutut didaftarkan pada 12 September 2025. Ia menggugat Menkeu soal pencegahan dirinya ke luar negeri atau dilarang ke luar negeri yang diajukan oleh Menteri Keuangan.

Pada laman SIPP PTUN Jakarta, agenda pemeriksaan persiapan terhadap berkas gugatan Tutut Soeharto akan dibacakan majelis hakim pada Selasa (23/09/2025) pekan depan, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Tutut Soeharto diwakili Kuasa Hukumnya Ibnu Setyo Hastomo yang telah membayarkan uang panjar untuk pengurusan perkara ini sebesar Rp900.000.

Dari jumlah tersebut, pengadilan sudah menarik dana Rp205.000 untuk biaya pendaftaran, biaya pemberkasan, PNBP surat panggilan kepada penggugat, BNBP surat panggilan kepada tergugat, dan PNBP pendaftaran surat kuasa.

Namun PTUN Jakarta belum menampilkan daftar nama majelis hakim yang akan memimpin perkara tersebut.(*)

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved