Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

UPDATE TARIF LISTRIK, Pemerintah Wacanakan Kurangi Subsidi Listrik, Begini Kata Menkeu Purbaya

Tentu saja jadi pertanyaan besar. Apakah akan ada kenaikan tarif listrik nantinya. tENTU SAJA INI MASIH DALAM PENGKAJIAN PEMERINTAH

Editor: Budi Rahmat
Foto/PT PLN (Persero)
UPDATE TARIF LISTRIK- Pemerintah wacanakan pengurangan subsidi tarif listrik. Apakah tarif listrik naik 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tarif listrik tahun 2026 kini masih menjadi tanda tanya. Pemerintah dalam satu rapat soal isu sektor energi, salah satunya memperluas jangkauan listrik di kawasan pedesaan dengan tenaga sel surya sempat menyuarakan mengurangi subsidi listrik.

Presiden Prabowo memanggil sejumlah menteri hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Kamis (18/9).

Prabowo memimpin rapat terbatas membahas isu-isu strategis di bidang pertanian, energi, dan infrastruktur.

Baca juga: DIBUKA Pendaftaran PPG Tahap 2 2025 sebanyak 155.652 Orang, Ini Kriteria dan Jadwal Tahap 3

Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menyampaikan rapat juga membahas isu sektor energi, salah satunya memperluas jangkauan listrik di kawasan pedesaan dengan tenaga sel surya. Presiden Prabowo disebut menginstruksikan Danantara agar membuat prototipe listrik di pedesaan dalam 3-5 bulan ke depan.

Bukan Kebijakan Populis

Ini tentu saja sebuah kebijakan yang tidak populis. Karena dampak yang langsung adalah kenaikan tarif dasar listrik atau tarif listrik.

Inilah yahng kini masih dalam pengharapan publik agar tidak ada kebijakan yang merugikan. Terkait rencana mengurangi subsidi listrin  disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa.' 

Purbaya mengatakan rencana ini dibicarakan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

"Waktu di Hambalang kemarin, ada diskusi tentang program pengurangan subsidi listrik utamanya, dengan waktu itu dibicarakan tentang penggunaan PLTS surya ya," ungkap Purbaya kepada media di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Ia mengatakan anggaran subsidi listrik masih cukup tinggi. Dengan begitu, pemerintah masih terus mengembangkan teknologi agar biaya penggunaan listrik bisa menjadi lebih murah.

"Tapi kita lihat masih agak sedikit terlalu tinggi harganya. Nanti sedang dicarikan teknologi yang baru maupun effort-effort supaya harga produksinya itu mendekati harga yang murah sekarang, atau subsidinya mengecil atau betul-betul hilang gara-gara itu," terangnya

Teknologi yang dimaksud salah satunya ialah pemutakhiran PLTS dan sumber daya energi baru terbarukan.

"Jadi sedang dicari teknologi PLTS yang bagus, dan nggak tutup kemungkinan juga memakai sumber-sumber energi baru terbarukan yang lebih murah dibanding yang ada sekarang. Jadi sedang dicari yang ada di tangan PLTS surya, tapi masih dihitung peningkatan efisiensinya," tambah Purbaya

Tidak Naikkan tarif Listrik

Meski begitu, Purbaya memastikan pengurangan subsidi tak akan berdampak pada tarif listrik naik. Dia menegaskan orientasi pemerintah ialah menekan beban anggaran subsidinya.

"Tujuannya kan itu. Kalau subsidi berkurang bukan dinaikin harganya, dicari sumber-sumber penghasil listrik yang cost-nya murah," ujarnya.

Tarif Listrik hingga Akhir September 2025

Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan R-3/TR, TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh

Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh

Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh

Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh

Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh

Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh

Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh

Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh

Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh

Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh

Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.

Kesepakatan Pemerintah

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik triwulan III (Juli-September) 2025.

Tarif listrik selama periode tersebut tidak mengalami penyesuaian sehingga masih sama dengan triwulan II (April-Juni 2025).

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik tidak berubah untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan masyarakat.

Dengan begitu, mereka dapat menjalankan aktivitas tanpa mengkhawatirkan fluktuasi biaya listrik yang dapat memengaruhi biaya produksi dan daya beli.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Minggu (29/6/2025).

Lalu, berapa tarif listrik pada 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN? Simak rincian lengkapnya berikut ini.

Tarif listrik 15-21 September 2025 untuk semua pelanggan PLN

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Ketentuan tersebut mengatur bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.

Ada beberapa perubahan realisasi parameter ekonomi makro yang dipakai untuk menetapkan tarif listrik non-subsidi, yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Selain pelanggan non-subsidi, Kementerian ESDM juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).(*)

Sumber Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved