Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rp 14-17 Triliun Bansos PKH dan Sembako Ternyata Tidak Tepat Sasaran

Sebanyak 45 persen bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako dinyatakan tidak tepat sasaran.

Editor: Ariestia
Foto/Freepik
BANSOS: Sebanyak 45 persen bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako dinyatakan tidak tepat sasaran. 

“Kita akan menghemat Rp 500 triliun lebih, misalnya itu bansos, cash transfer, dan subsidi, juga mungkin ada stimulus, kalau semua betul-betul targeted,”
kata Luhut.

Ia juga menyebut bahwa integrasi data antara Kementerian Sosial (Kemensos) dan BPS sudah berjalan. Jika penerapan berjalan optimal, bansos bahkan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 0,3–0,4 persen.

Kemensos: Salah Sasaran Juga Terjadi di PIP, LPG, dan Subsidi Listrik

Diberitakan oleh Tribunnews.com pada Selasa 15 Juli 2025, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga mengungkap tingginya angka ketidaktepatan sasaran dalam berbagai program bansos dan subsidi pemerintah.

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

"Bantuan sosial yang besarannya Rp 500 triliun lebih besar juga ya, Rp 500 triliun lebih. Di situ jelas untuk PKH dan Sembako, untuk PIP, untuk Gas 3 kg, BBM, listrik, bantuan sosial lainnya termasuk PBI,"
ujar Gus Ipul.

Ia merinci, dari total Rp 504,7 triliun anggaran bansos dan subsidi, sebesar Rp 78 triliun dialokasikan untuk PKH dan sembako, namun 45 persennya salah sasaran.

Selain itu, anggaran Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp 13,4 triliun, namun 43 persen salah sasaran. Subsidi LPG 3 kg senilai Rp 87,6 triliun, dengan 60,6 persen tidak tepat sasaran. Subsidi listrik sebesar Rp 90,2 triliun, 58,6 persen salah sasaran. Bansos dan subsidi lainnya senilai Rp 207,8 triliun, 40 persen salah sasaran.

"Jadi hampir bantuan sosial dan subsidi sosial kita itu ditengarai tidak tepat sasaran," ucap Gus Ipul.

Dukungan Inpres Nomor 4 Tahun 2025

Sebagai langkah strategis, Presiden Prabowo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTESN), untuk memastikan penyaluran program pemerintah lebih akurat dan terintegrasi.

"Ini adalah suatu sejarah baru buat Indonesia, di mana kita diwajibkan, baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah menjadikan DTSEN sebagai satu-satunya sumber untuk melaksanakan program-program pembangunan,"
pungkas Gus Ipul.

(*)

Sumber: Kompas.com, Tribunnews.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved