Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tarif Listrik

RINCIAN Tarif Listrik yang Diberlakukan 1 Oktober 2025 bagi Pelanggan, Mulai 450 VA sampai 6600 VA

Berikut ini rincian daftar tarif listrik yang harus dibayarkan semua pelanggan mulai 1 Oktober 2025.

Editor: Budi Rahmat
YT/net
TARIF LISTRIK - Berikut ini tarif listrik yang diberlakukan muali 1 Oktober 2025 

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tarif listrik triwulan IV seharusnya mengalami penyesuaian.

Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat.

Tri juga memastikan tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Baca juga: Tarif Listrik 2025, Diberlakukan sampai Akhir September untuk Semua Pelanggan

"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025 di mana secara akumulasi pengaruh perubahan ekonomi makro tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujarnya, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (24/9/2025).

"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tambahnya.

Lalu, berapa tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN?

Tarif listrik per 1 Oktober 2025 untuk semua pelanggan PLN

Untuk diketahui, penetapan tarif listrik diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Berdasarkan aturan tersebut, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Penerapan Tariff Adjustment terakhir dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan pemerintah (P1, P2, dan P3).

Sementara itu, tarif listrik untuk golongan pelanggan lainnya terakhir diterapkan penyesuaian tarif pada 2020.

Dengan keputusan Kementerian ESDM, tarif listrik untuk pelanggan non-subsidi dan subsidi tidak mengalami perubahan sejak triwulan I (Januari-Maret) 2025.


Menghemat listrik di rumah tangga bukan hanya soal mengurangi tagihan, tapi juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan ????. Berikut adalah cara-cara praktis dan efektif yang bisa kamu terapkan:

1. Gunakan Lampu Hemat Energi
Pilih lampu LED yang lebih tahan lama dan hemat daya dibandingkan lampu pijar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved