Inilah 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025, Kini Jemaah Bisa Umrah Tanpa Travel
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pengaturan mengenai pelaksanaan umrah secara mandiri.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pengaturan mengenai pelaksanaan umrah secara mandiri.
Ketentuan tentang umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Artinya, selain melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), masyarakat kini dapat menunaikan ibadah umrah secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Syarat Umrah Mandiri di UU Baru
Dalam undang-undang tersebut, pemerintah menambahkan Pasal 87A yang mengatur lima persyaratan bagi jemaah yang ingin berangkat umrah secara mandiri.
Lima syarat tersebut meliputi:
- Beragama Islam;
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan sejak tanggal pemberangkatan;
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas;
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.
Hak Jemaah Umrah Mandiri
UU Nomor 14 Tahun 2025 juga menegaskan hak-hak bagi jemaah yang memilih berangkat secara mandiri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 88A.
Jemaah berhak:
- Memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dan jemaah; serta
- Melaporkan kekurangan pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.
DPR Sahkan Revisi UU Haji dan Umrah
Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (26/8/2025).
Revisi ini menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas akomodasi, transportasi, serta pelayanan bagi jemaah haji dan umrah di masa mendatang.
"Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina," ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam rapat paripurna tersebut.
Akan Dibentuk Kementerian Haji dan Umrah
Selain mengatur soal umrah mandiri, undang-undang baru ini juga menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Salah satu perubahan besar adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
| Umrah Mandiri Kini Dilegalkan Pemerintah, Ini Syaratnya |
|
|---|
| TEGA, Uang Rp 14 Miliar Milik Jamaah Umrah Dipakai Membeli Mobil Alphard dan Berfoya-foya |
|
|---|
| Pameran Umrah Haji di Pekanbaru, Amphuri Siapkan Paket Spesial |
|
|---|
| Nipu Orang Puluhan Miliar, Dipenjara Cuma 8 Bulan, Bos Travel Umrah Ini Juga Cuma Ditegur Kemenag |
|
|---|
| Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Ingi Cari Untung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.