Inilah 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025, Kini Jemaah Bisa Umrah Tanpa Travel
Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pengaturan mengenai pelaksanaan umrah secara mandiri.
"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan, perwakilan Komisi VIII DPR.
"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
Tujuan Pembaruan Regulasi
Melalui UU baru ini, pemerintah berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat menjadi lebih transparan, efisien, serta berpihak pada kenyamanan jemaah.
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan dengan sistem layanan haji dan umrah di Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.
(*)
Sumber: Kompas.com
| Umrah Mandiri Kini Dilegalkan Pemerintah, Ini Syaratnya |
|
|---|
| TEGA, Uang Rp 14 Miliar Milik Jamaah Umrah Dipakai Membeli Mobil Alphard dan Berfoya-foya |
|
|---|
| Pameran Umrah Haji di Pekanbaru, Amphuri Siapkan Paket Spesial |
|
|---|
| Nipu Orang Puluhan Miliar, Dipenjara Cuma 8 Bulan, Bos Travel Umrah Ini Juga Cuma Ditegur Kemenag |
|
|---|
| Tipu Ratusan Jemaah, Pemilik Travel Umrah PT Naila Syafaah Ingi Cari Untung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.