Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Inilah 5 Syarat Umrah Mandiri dalam UU Haji dan Umrah 2025, Kini Jemaah Bisa Umrah Tanpa Travel

Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pengaturan mengenai pelaksanaan umrah secara mandiri.

Editor: Ariestia
Foto/YouTube
UMRAH MANDIRI - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam undang-undang baru ini adalah pengaturan mengenai pelaksanaan umrah secara mandiri. 

"Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah," ujar Marwan, perwakilan Komisi VIII DPR.

"Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one stop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah," sambungnya.
 
Tujuan Pembaruan Regulasi

Melalui UU baru ini, pemerintah berharap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dapat menjadi lebih transparan, efisien, serta berpihak pada kenyamanan jemaah.

Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menyesuaikan kebijakan dengan sistem layanan haji dan umrah di Arab Saudi agar pelaksanaan ibadah dapat berjalan lancar dan aman.

(*)

Sumber: Kompas.com

 

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved