'Tunggu Ayah Nak' Sesal Tangis Agung, Otak Pembunuh & Pembakar Sopir Serta Truknya di Sumsel
Agung berperan mengeksekusi korban dengan cara mencekik serta merencanakan merampas uang dan kendaraan korban.
Dari uang tersebut, para pelaku menggunakannya untuk membeli makanan dan rokok.
"'Kami beli rokok dan makan katanya gitu aja, jadi saya berpikir gampang sekali menghilangkan nyawa orang lain gak sebanding dengan ancaman hukum yang diterima,"
Salah satu dari pelaku bekerja sebagai buruh tebu.
Hingga laporan ini disusun, polisi telah menangkap tiga pelaku yakni Ridho Saputra (RS), Adam Saputra (AD/atau Adam Saputra), dan Agung Sanjaya (nama disesuaikan laporan), sementara pelaku berinisial IS masih berstatus DPO dan menjadi target pengejaran tim gabungan Subdit Jatanras Polda Sumsel bersama Polres setempat.
Petugas mengaku telah melakukan upaya penggrebekan ke rumah pelaku dan keluarganya guna mendorong yang bersangkutan menyerahkan diri.
"DPO ini kita sudah lakukan upaya penggrebekan baik di rumahnya dan tempat keluarganya untuk segera menyerahkan diri," kata AKP Mucklis.
Oleh karena itu pihaknya akan menerapkan pasal berlapis kepada para tersangka mulai dari pembunuhan hingga pencurian disertai kekerasan.
Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Jo 340 KUHP, pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 339.
| Drama di Kemenkeu: Ajudan Minta Wartawan Pergi, Purbaya Langsung Tegur |
|
|---|
| Kuasa Hukum Kecewa: Ammar Zoni Dirantai Bak Teroris Hanya Karena 1 Linting Ganja |
|
|---|
| Menguak Gurita Bisnis Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Bogor: Tarif Nikah Rp4 Juta |
|
|---|
| Yunarto Sindir Relawan yang Memuji Whoosh sebagai Karya Terbaik Jokowi: Tak Objektif |
|
|---|
| Heboh! Petugas Pajak Datangi Wajib Pajak Saat Subuh, Purbaya: Mabuk Kali Malamnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.