Berita Regional
Pengakuan Pria yang Habisi Nyawa Taksi Online, Kalimat Ini yang Bikin Pelaku Emosi
Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang driver taksi online tewas dianiaya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban BSP (39) dihabisi adik iparnya sendiri, ARH (30), imbas cekcok di rumah kontrakan mereka.
Pelaku memukul korban dengan palu besi seberat kurang lebih lima kilogram (kg).
Akibatnya, Mulut korban mengeluarkan darah segar, kepala belakang pecah.
Korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Motif Marah Ditergur Merokok
Dilansir Warta Kota, pelaku mengaku kepada polisi bahwa dirinya sudah lama memendam rasa kesal karena sering dimarahi korban.
"Bahwa dirinya sering dimarahi oleh kakak iparnya atau korban, lanjut pelaku sudah memendam lama emosi dengan korban," ucap Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Anggiat mengatakan, pada saat kejadian pelaku sudah sangat emosi.
Akhirnya, pelaku memukul korban dengan palu besi seberat kurang lebih lima kilogram.
"Hingga menyebabkan korban meninggal dunia," tutur Anggiat.
Imbasnya, mulut korban mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah sampai mengeluarkan otak.
Polsek Pasar Minggu pun masih terus menyelidiki kasus tersebut, termasuk meminta keterangan berbagai saksi guna bahan penyelidikan.
Kronologi Kejadian
Pada saat kejadian, korban tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Menurut keterangan saksi, korban sempat menegur adik iparnya yang sedang merokok di dalam kamar.
Istri korban, H (39), juga ikut menegur pelaku. Teguran itu memicu ketegangan di antara mereka.
"Saksi atau istri korban menerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 pukul. 00.30 WIB, dirinya mendengarkan suami menegur adik saksi atau pelaku yang sedang merokok di kamar, selanjutnya saksi ikut menegur adik saksi secara baik-baik," ucap Anggiat, Minggu.
"Namun suami dalam hal ini korban memanggil saksi dan menegur saksi 'biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini'.
Mendengar kata-kata dari suami saksi, pelaku langsung emosi lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," sambungnya.
Dalam keadaan marah, pelaku lantas menuju kamar belakang, mengambil palu besi, dan menghantam kepala kakak iparnya.
Ketika mencoba melerai, sambung Anggiat, tangan istri korban turut terkena palu.
Akibat luka parah di kepala, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sedangkan pelaku melarikan diri melalui dapur dan melompati pagar belakang rumah.
Pelaku Ditangkap
Pelarian pelaku tak berlangsung lama.
Ketua RT setempat, R (48), bersama warga inisial N (49), yang tengah berjaga di pos ronda melihat pelaku sedang berlari dengan wajah ketakutan.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelahdikejar menggunakan sepeda motor.
"Pelaku dapat diamankan, selanjutnya dibawa ke Polsek Pasar Minggu guna dimintai keterangan," tutur Anggiat.
Barang bukti yang disita dalam kejadian tersebut adalah palu besi yang digunakan untuk melukai korban.
"Korban dalam keadaan meninggal dunia dengan mulut mengeluarkan darah segar dan kepala belakang pecah hingga mengeluarkan otak korban."
"Pukul 02.50 WIB, jenazah di bawa ambulans ke RS Fatmawati guna dilakukan visum," lanjut Anggiat.
( Tribunpekanbaru.com / wartakota )
| Sengit Kejar-Kejaran Polisi di Karo Sumut dengan Mobil Terios: Temukan 225kilogram Ganja |
|
|---|
| Demi Dapatkan Janda Idamannya, Pria di Bengkulu Begal Teman Sendiri, Modus Pura-pura Minta Diantar |
|
|---|
| Pria Aceh Gugat PLN Rp 784 Juta Usai 18.000 Ayamnya Mati Gegara 3 Hari Listrik Padam |
|
|---|
| Warga yang Jalani KB Vasektomi Dapat Insentif Rp 1 Juta dari Pemerintah |
|
|---|
| KRONOLOGI Terbongkarnya Kedok Perias MUA yang Ternyata Seorang Pria Bernama Denny |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/DRIVER-ONLINE-DIBUNUH-di-jakarta-selatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.