Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Pria Aceh Gugat PLN Rp 784 Juta Usai 18.000 Ayamnya Mati Gegara 3 Hari Listrik Padam

Warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta setelah 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com/Zuhri Noviandi - Dok Muhammad Hatta
WARGA GUGAT PLN - Muhammad Hatta, peternak ayam di Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengalami kerugian Rp 784 juta akibat dampak pemadaman listrik dan kini minta PLN ganti rugi 

Ringkasan Berita:
  • Seorang warga Aceh gugat PT PLN Rp 784 juta.
  • 18.000 ayam warga Aceh mati gegara listrik padam 3 hari tanpa pemberitahuan.
  • Pria tersebut telah melayangkan 3 kali somasi

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Warga di Aceh Barat Daya gugat PLN Rp784 juta setelah 18 ribu ayamnya mati karena listrik padam selama tiga hari berturut-turut

Adapun warga bernama Hatta di Babahrot, Aceh Barat Daya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie.

Hal itu buntut 18 ribu ayamnya mati gegara listrik padam tanpa pemberitahuan.

Hatta menggugat PT PLN Persero setelah 18.000 ekor ayam broiler miliknya mati akibat listrik padam selama tiga hari berturut-turut.

Rupanya, Hatta sudah melayangkan somasi tiga kali, namun tak mendapat tanggapan.

Kuasa hukum Hatta, Miswar, menyebutkan kliennya mengalami kerugian mencapai Rp 784 juta akibat matinya ribuan ayam tersebut.

Gugatan resmi telah dilayangkan ke pengadilan pada Rabu (12/11/2025).

“PLN tidak pernah merespons somasi dari klien kami. Akhirnya kemarin, Rabu (12/11/2025), kita sudah melayangkan gugatan terhadap PT PLN ke Pengadilan,” kata Miswar, Kamis (13/11/2025).

Menurut Miswar, pemadaman listrik yang terjadi sejak 29 September hingga 2 Oktober 2025 berdampak langsung pada usaha peternakan ayam yang sangat bergantung pada suplai listrik untuk sistem ventilasi dan penerangan kandang.

“Tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN.

Baca juga: Reza Gladys PHK 300 Karyawan Gegara Cuitan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Sebut Bisnis Anjlok

Baca juga: Sosok Ribka Tjiptaning yang Sebut Soeharto Pembunuh: Penulis Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI

Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi karena tidak ada kepastian kapan listrik hidup, akhirnya genset meledak.

Kalaupun klien saya membeli genset baru, SPBU juga terganggu akibat listrik padam,” ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Miswar menjelaskan, kliennya telah tiga kali melayangkan somasi kepada PLN, yakni pada 6 Oktober, 13 Oktober, dan 20 Oktober 2025.

Namun, tanggapan yang diterima hanya berupa permohonan maaf dari PLN UID Aceh tanpa kejelasan kompensasi.

Disebut Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved