Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Ditantang soal Proyek Whoosh: Mahfud MD Enggan Melaporkan tapi Siap untuk Bersaksi

Mahfud pun menyatakan, dirinya siap dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan mark-up dalam proyek Whoosh.

Tribunnews.com/Gita Irawan
PAGAR LAUT TANGERANG - Mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024). Mahfud MD minta Prabowo tegas atasi permasalahan pagar laut karena curiga aparat penegak hukum takut mengusut kasus. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, sorotan tajam tertuju pada proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) atau Whoosh.

Sebab, proyek itu dibayangi utang membengkak hingga lebih dari Rp100 triliun.

Dalam isu itu, muncul satu nama yang kembali mencuri perhatian publik: Mahfud MD, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Mahfud dikenal lantang mengkritik proyek ambisius tersebut. Ia menyoroti adanya indikasi penggelembungan anggaran (mark-up) dalam proses pengadaan, yang dinilai menjadi salah satu sumber membengkaknya biaya pembangunan.

Isu dugaan mark-up ini semakin memperkeruh perjalanan panjang proyek Whoosh.

Mulai dari persoalan pendanaan, penumpukan utang, hingga perubahan arah kerja sama dari Jepang ke China, yang diketahui menawarkan skema bunga pinjaman lebih tinggi.

Proyek yang semula digadang-gadang menjadi simbol kemajuan teknologi transportasi Indonesia itu pun kini berubah menjadi topik hangat soal transparansi dan tata kelola keuangan negara.

Setelah berbicara soal dugaan mark-up proyek Whoosh, Mahfud pun mendapat respon langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Cemburu Pacarnya Diambil, Warga Tualang Siak Bacok Gusti dengan Parang Panjang

Baca juga: Curhatan Istri yang Suaminya Dibakar 4 Pria yang Numpang di Mobilnya: Nyawa Dibalas Nyawa

Mahfud pun menyatakan, dirinya siap dipanggil oleh lembaga antirasuah tersebut terkait dugaan mark-up dalam proyek Whoosh.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak akan membuat laporan ke KPK.

Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 ini, dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melapor.

"Saya nggak berhak laporan, nggak ada kewajiban untuk melapor. Saya siap dipanggil, kalau dipanggil saya akan datang. Kalau disuruh lapor ngapain buang-buang waktu juga," katanya, kepada awak media, di Yogyakarta, Minggu (26/10/2025), dilansir TribunJogja.com.

Mahfud juga menyebut, seharusnya KPK bisa memanggil pihak yang mengetahui dugaan mark-up dalam proyek Whoosh

Sebab, kata dia, sudah ada yang tahu dan punya data tentang skandal tersebut sebelum dirinya vokal menyuarakannya.

"Sebelum saya ngomong, udah ramai duluan kan. Saya ngomong karena udah ramai aja. Mustinya, KPK panggil orang yang ngomong sebelum saya, banyak banget punya data," tegas Mahfud.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved