Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Regional

Lagi Tidur, Mahasiswi di Jember Disetubuhi Tetangga, Lapor ke Kades Malah Disuruh Nikahi Pelaku

Petinggi desa tersebut tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

Editor: Muhammad Ridho
Tribun Jatim Network/Imam Nawawi
SANKSI KADES - Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025). Dia mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasun yang dinilai tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap mahasiswi yang dirudapaksa tetangganya. 

Kades Disanksi

Kepala desa di Kecamatan Balung, Jember, berinisial NK, dan kepala dusun di Jember diperiksa Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.

Keduanya dinilai melindungi S, pelaku rudapaksa mahasiswi di Kecamatan Balung, Jember, Jawa Timur.

Kepala Inspektorat Pemkab Jember, Ratno C Sembodo mengaku telah merekomendasikan sanksi administrasi terhadap petinggi desa dan kasunnya ini, supaya ditindaklanjuti bupati.

"Sanksi administrasi kepada kades itu berupa peringatan tertulis pertama, begitu juga dengan kasunnya," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, petinggi desa ini tidak segera membawa korban penganiayaan dan rudapaksa ke rumah sakit ketika perempuan ini mengadu.

"Kades harus memberikan layanan dalam kondisi emergency darurat di fasilitas kesehatan. Tapi kalau itu tidak dilakukan, berarti ada kelalaian," kata Ratno.

Selain itu, kata dia, kepala desa wajib mendampingi warganya yang sedang mengalami masalah.

Namun oleh yang bersangkutan tidak diindahkan.

"Ada kelalaian, karena sudah diperintahkan kepada kasunnya tidak melaksanakannya. Dan itu juga tidak dipantau," imbuh Ratno.

Berdasarkan temuan itu, Ratno menilai kades dan kasun ini tidak memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap warga yang sedang mengalami masalah.

"Tugas pokok dan fungsi kades adalah melindungi masyarakatnya dan memberikan pelayanan terbaik," tambahnya.

Setelah korban melapor, perangkat desa justru meminta perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan, dengan cara korban menikahi pelaku.

Ketua PC Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Jember, Nurul Hidayah yang mendampingi korban menilai, penanganan perkara awal sangat lamban.

Sehingga membuat pelaku leluasa untuk melarikan diri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved