Sebut Wapres Gibran Tak Lulus SMA, Gugatan Tajam Dilayangkan Subhan Palal
Ia bahkan menegaskan bahwa Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres disebut belum menamatkan pendidikan setingkat SMA.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang warga bernama Subhan Palal tampil di hadapan publik.
Ia membacakan gugatan terkait dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh calon wakil presiden 2024–2029, Gibran Rakabuming Raka, bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dokumen gugatan tersebut, Subhan menuding bahwa Gibran, selaku Tergugat I, tidak memenuhi ketentuan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Ia bahkan menegaskan bahwa Gibran ketika mencalonkan diri sebagai cawapres disebut belum menamatkan pendidikan setingkat SMA.
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," kata Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Lanjutnya bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.
"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.
Baca juga: Anaknya Tewas Dianiaya TNI, Ibu Prada Lucky Namo Ditawari Rp 220 Juta untuk Tutup Mulut
Baca juga: Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol
Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," imbuhnya.
Ia menerangkan aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.
"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.
"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.
Kemudian diungkapkannya bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon.
Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.
Peraturan perundang-undangan tersebut di atas, kata dia, tidak membutuhkan peraturan dalam pelaksanaannya karena sudah jelas.
"Bahwa jika dilihat dari fakta dan kenyataan tersebut di atas. Maka secara obsolut tergugat I tidak pernah SMA, Madrasah Aliyah, atau sekolah lain yang sederajat. Yang selebelkan berdasarkan hukum negara RI. Yaitu tergugat I tidak tamat SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat," kata Subhan.
"Dengan demikian maka Tergugat I dan II perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat I tidak akan terjadi tanpa peran aktif tergugat II selaku penyelenggara pemilu. Maka perbuatan melawan tergugat I menjadi sempurna dari bantuan tergugat II," tandasnya.
Adapun dalam isi gugatannya Subhan juga menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.
Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sedang menghadapi gugatan perdata senilai Rp125 triliun terkait dugaan ketidaksesuaian riwayat pendidikan SMA-nya.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Subhan dan kini telah memasuki tahap persidangan setelah mediasi gagal.
Berikut rincian lengkapnya:
- Pokok Gugatan
Gugatan diajukan oleh Subhan Palal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menggugat Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan ketidaksesuaian data pendidikan Gibran saat pencalonan wakil presiden.
Subhan menuntut ganti rugi sebesar Rp125 triliun, angka yang dinilai fantastis dan menuai perhatian publik.
- Proses Hukum
Mediasi telah dilakukan sebanyak tiga kali, namun tidak membuahkan kesepakatan damai.
Subhan mengajukan dua syarat damai: permintaan maaf dan pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden, namun kedua syarat ini tidak dipenuhi oleh pihak tergugat.
Karena mediasi gagal, perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.
| Waspada Banjir Rob, BPBD Dumai Peringatkan Potensi Genangan Mulai 4 November 2025 |
|
|---|
| Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol |
|
|---|
| Latihan Soal Deret dan Barisan Aritmatika untuk SMA dan TKA, Latihan Soal Sebagai Persiapan Ujian |
|
|---|
| SMAN 2 Bengkalis Gelar Tes Kompetensi Akademik, 255 Siswa Ikut Ujian Online |
|
|---|
| Harta Kekayaan Budi Arie Tembus Rp 103 Miliar, Kini Terpilih Lagi Jadi Ketum Projo |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.