Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Agung Ungkap Rahasia Gelap, Purbaya Tak Percaya: Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum?

Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan.

Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pengawasan OJK terhadap saham gorengan. 

Purbaya sebelumnya telah menindak tegas sejumlah pegawai yang telah melanggar hukum.

Contohnya, dia sempat mengungkap adanya pemecatan terhadap 26 pegawai pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) untuk mengakali setoran pajak.

Dia mengatakan para pelaku itu disebut telah menyalahi wewenang seperti menerima uang di luar haknya.

"Ya itu mereka nego lah sama wajib pajaknya. Ya, akhirnya yang didapat pemerintah sedikit, karena mereka bagi dua kali ya," kata Purbaya pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh pegawai pajak tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.

Selain itu, dia juga memperoleh laporan melalui aplikasi aduan 'Lapor Pak Purbaya' di mana ada salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah diperas oleh pegawai pajak sebesar Rp300 juta.

Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan.

Padahal, pelapor mengungkapkan selama ini, perusahaannya telah taat membayar pajak sesuai aturan.

"Halo Min, kalau boleh usul di Semarang ada pegawai pajak yang main kotor min. Perusahaan saya disuruh bayar Rp 300 juta tahun ini, tolong ditindaklanjuti."

"Padahal perusahaan saya taat pajak, tapi pegawai pajak tersebut bilang kami tidak taat pajak, pegawai mencari-cari kesalahan kami," kata Purbaya pada Jumat (24/10/2025) lalu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk memeriksa laporan tersebut.

Purbaya mengaku heran masih ada pegawai pajak yang melakukan tindakan semacam itu.

"Nanti di-follow up dengan ini. Berarti memang ada ya? Masih ada begitu ya?" kata Purbaya keheranan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved