Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Jaksa Agung Ungkap Rahasia Gelap, Purbaya Tak Percaya: Ada Pegawai Pajak Kebal Hukum?

Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan.

Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa soal pengawasan OJK terhadap saham gorengan. 
Ringkasan Berita:
  • Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh pegawai pajak tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.
  • Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam sebuah percakapan santai yang berubah serius, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dibuat terkejut oleh pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Dari obrolan itu, Purbaya baru mengetahui adanya dugaan bahwa sejumlah oknum pegawai pajak dan bea cukai selama ini seolah kebal hukum.

Burhanuddin menanyakan langsung kepadanya.

Apakah benar pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tidak bisa diproses hukum tanpa izin tertentu.

Pertanyaan itu membuat Purbaya terdiam sejenak.

Ia kemudian menegaskan dengan nada tegas, bahwa tidak ada satu pun warga negara yang berada di atas hukum, termasuk mereka yang bekerja di lembaga keuangan negara.

"Saya baru tahu, saya ketemu dengan Jaksa Agung, saya nggak tahu rahasia atau nggak. Tapi rahasia juga nggak apa-apa. Dia tanya sama saya 'Pak gimana kalau orang pajak atau bea cukai terlibat masalah hukum?'"

"Apa tuh? Diselewengkan, mencuri, segala macam, boleh nggak dihukum. Saya kan bingung, maksud Bapak apa? (Burhanuddin bertanya) boleh nggak dihukum? (Purbaya menjawab) ya hukum aja sesuai kesalahan, kan semua di mata hukum sama," katanya dikutip dari YouTube CNN Indonesia, Jumat (31/10/2025).

Baca juga: Tinggalkan Jokowi dan Bergabung ke Prabowo, PDIP Kaitkan Manuver Budi Arie dengan Kasus Judol

Baca juga: Sindir Menkeu Purbaya FOMO, Rocky Gerung: Sok jago-jagoan

Purbaya lantas mengetahui bahwa pertanyaan Jaksa Agung kepadanya berdasarkan pengalaman di mana ada perlindungan dari atasan para pegawai pajak dan bea cukai yang tersandung kasus hukum.

Dia menyebut dalih perlindungan yang diberikan karena ketika ada pegawai yang terkena kasus hukum, maka akan mengganggu stabilitas nasional.

"Ternyata sebelum-sebelumnya dilindungi. Jadi, kalau ada seperti itu (proses hukum), akan ada intervensi dari atas karena akan mengganggu stabilitas nasional," jelasnya.

"Itu lah yang menciptakan, bukan moral hazard, seperti dikasih insentif untuk berbuat dosa," sambung Purbaya.

Namun, dia menegaskan di bawah kepemimpinannya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tidak ada perlindungan bagi pegawai yang terjerat kasus hukum.

Purbaya pun meminta bagi pegawai yang jujur, maka tidak usah takut untuk terus berbuat hal tersebut dalam menjalankan tugasnya.

"Petugas pajak yang baik-baik, nggak usah takut. Yang miring-miring boleh takut sekarang karena nggak akan saya lindungi. Tapi kalau dia nggak salah, saya akan lindungi habis-habisan," tuturnya.

Langkah Tegas Purbaya ke Pegawai yang Langgar Hukum

Purbaya sebelumnya telah menindak tegas sejumlah pegawai yang telah melanggar hukum.

Contohnya, dia sempat mengungkap adanya pemecatan terhadap 26 pegawai pajak yang kongkalikong dengan wajib pajak (WP) untuk mengakali setoran pajak.

Dia mengatakan para pelaku itu disebut telah menyalahi wewenang seperti menerima uang di luar haknya.

"Ya itu mereka nego lah sama wajib pajaknya. Ya, akhirnya yang didapat pemerintah sedikit, karena mereka bagi dua kali ya," kata Purbaya pada Selasa (21/10/2025) lalu.

Purbaya mengungkapkan bahwa seluruh pegawai pajak tersebut akan dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias PTDH.

Selain itu, dia juga memperoleh laporan melalui aplikasi aduan 'Lapor Pak Purbaya' di mana ada salah satu perusahaan di Semarang, Jawa Tengah diperas oleh pegawai pajak sebesar Rp300 juta.

Adapun, kata Purbaya, modus yang digunakan oleh pegawai pajak itu adalah mencari-cari kesalahan dari perusahaan.

Padahal, pelapor mengungkapkan selama ini, perusahaannya telah taat membayar pajak sesuai aturan.

"Halo Min, kalau boleh usul di Semarang ada pegawai pajak yang main kotor min. Perusahaan saya disuruh bayar Rp 300 juta tahun ini, tolong ditindaklanjuti."

"Padahal perusahaan saya taat pajak, tapi pegawai pajak tersebut bilang kami tidak taat pajak, pegawai mencari-cari kesalahan kami," kata Purbaya pada Jumat (24/10/2025) lalu di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat.

Ia pun langsung memerintahkan jajarannya untuk memeriksa laporan tersebut.

Purbaya mengaku heran masih ada pegawai pajak yang melakukan tindakan semacam itu.

"Nanti di-follow up dengan ini. Berarti memang ada ya? Masih ada begitu ya?" kata Purbaya keheranan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved