Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK OTT Dinas PUPR Riau

Ada Dollar dan Poundsterling dalam OTT KPK Riau: Menguak Alasan Uang Asing dalam Transaksi Korupsi

Budi bilang, uang dalam bentuk rupiah diamankan di Pekanbaru, Riau, sementara uang dalam bentuk dollar Amerika dan poundsterling

KOMPAS.COM
Warga melintas di depan poster berisi kritikan hukuman yang berar terhadap koruptor di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (19/1/2013). Kritikan terhadap pelaku koruptor terus disuarakan oleh aktivis untuk mendorong tindakan lebih tegas dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. KOMPAS/AGUS SUSANTO 

Uang asing bisa dengan mudah dipindahkan ke luar negeri (melalui money changer atau rekening luar negeri).

  • Perlindungan terhadap Inflasi dan Fluktuasi Rupiah

Menurut Dr. Yenti Garnasih dalam wawancara di Kompas TV tahun 2020 lalu menyebut pelaku korupsi sering memilih menyimpan hasil korupsinya dalam mata uang kuat seperti dolar AS atau pound sterling sebagai upaya menjaga nilai uang.

Ahli pencucian uang Universitas Trisakti mengatakan uang hasil korupsi biasanya tidak langsung digunakan, sehingga penyimpanan dalam mata uang asing melindungi dari penurunan nilai tukar rupiah.

  • Bagian dari Mekanisme Suap Internasional

Dalam beberapa kasus (misalnya proyek-proyek dengan kontraktor luar negeri), pemberi suap atau gratifikasi berasal dari perusahaan asing.

Karena itu, mata uang yang digunakan pun mengikuti asal pihak pemberi, misalnya dolar AS atau euro.

Contoh kasus diantaranya Kasus suap proyek e-KTP (2017), di mana sebagian dana suap berasal dari luar negeri. Kasus suap ekspor benih lobster (2020), melibatkan transaksi dolar Singapura.

  • Penyimpanan dalam Bentuk Tunai untuk Menghindari Jejak Digital

Menurut KPK dan PPATK, pelaku korupsi biasanya menghindari sistem perbankan formal agar jejak transaksi tidak mudah dilacak.

Menyimpan uang dalam bentuk tunai dan dalam mata uang asing meminimalkan risiko deteksi otomatis oleh sistem pelaporan keuangan (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan).

Lini Masa Peristiwa OTT KPK 

Secara ringkas berikut lini masa peristiwa OTT KPK di Riau, November 2025.

  • Senin, 3 November 2025 (Siang): Tim penindakan KPK melakukan OTT di Pekanbaru, Riau. Gubernur Abdul Wahid dan sembilan pejabat lainnya dari Dinas PUPR Riau diamankan.
  • Senin, 3 November 2025 (Sore-Malam): KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid dan menyatakan bahwa pemeriksaan intensif sedang berlangsung. Uang tunai turut disita dalam operasi tersebut.
  • Selasa, 4 November 2025 (Pagi): Seluruh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Status hukum mereka masih dalam proses penetapan.
  • Selasa, 4 November 2025 (Siang): Aktivitas di Kantor Gubernur Riau tetap berjalan normal tanpa penjagaan khusus, meski OTT mengejutkan banyak pihak. Rumah dinas gubernur terlihat sepi dan tertutup.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved