Putusan MKD DPR RI: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Bersalah, Uya Kuya dan Adies Kadir Selamat
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menjatuhkan putusan atas kasus etik yang menjerat sejumlah anggota DPR.
Dalam sidang yang digelar, tiga anggota DPR nonaktif dinyatakan bersalah, sementara dua lainnya dinyatakan bersih dari tuduhan pelanggaran kode etik.
Nama-nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio masuk dalam daftar anggota yang terbukti melanggar etik.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir bisa bernapas lega karena dinyatakan tidak bersalah.
Anggota MKD Adang Daradjatun menjelaskan bahwa Adies Kadir, yang menjadi teradu pertama, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atas pernyataannya mengenai isu kenaikan gaji DPR.
Dengan demikian, Adies resmi dinyatakan bebas dari sanksi etik.
Keputusan ini menandai berakhirnya babak panjang pemeriksaan MKD terhadap para anggota dewan yang sempat menjadi sorotan publik akibat dugaan pelanggaran perilaku etik.
"Menyatakan teradu satu, DR. Ir. H Adies Kadir S.H, M.Hum., terbukti tidak melanggar kode etik. Meminta teradu satu, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi dan menjaga perilaku ke depannya," katanya, dikutip dari YouTube DPR RI, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Abdul Wahid Jadi Tersangka, SF Hariyanto Berpeluang Jadi Gubernur Riau, Ini Rekam Jejaknya
Baca juga: KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta Jatah Fee ke Jajaran Sejak Awal Menjabat
MKD juga memutuskan agar Adies Kadir diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI.
Sementara, Nafa Urbach sebagai teradu II dinyatakan melanggar kode etik setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPR merupakan hal yang pantas.
Adang mengungkapkan agar Nafa Urbach memperbaiki sikapnya ke depan. Politikus dari Partai NasDem itu pun disanksi penonaktifan selama tiga bulan sebagai anggota DPR.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach non aktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demkorat," katanya.
Selanjutnya, Uya Kuya selaku teradu III dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait perilakunya yang berjoget ketika Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 lalu.
MKD pun memutuskan agar politikus PAN itu diaktifkan kembali sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan ini dibacakan.
Berbeda dengan rekannya yakni Uya Kuya, Eko Patrio selaku teradu empat dinyatakan terbukti melanggar kode etik setelah terekam berjoget saat Sidang Tahunan MPR.
MKD pun menilai video yang dibuat Eko berupa berperan sebagai disc jockey dalam rangka menanggapi kritik dari masyarakat soal jogetannya ketika Sidang Tahunan adalah perilaku yang salah.
Dia pun dinonaktifkan selama empat bulan sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan tetapi dihitung sejak pertama kali dinonaktifkan oleh PAN.
"Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos non aktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional," kata Adang.
MKD juga menyatakan Ahmad Sahroni sebagai teradu kelima terbukti melanggar kode etik sebagai anggota dewan.
Dia pun disanksi penonaktifan selama enam bulan sebagai anggota DPR.
MKD juga memberikan sanksi kepada lima terlapor berupa tidak diberikannya hak keuangan selama dinonaktifkan.
Tingkah Laku yang Menjerat
Sebelumnya, lima anggota DPR non aktif tersebut dilaporkan ke MKD terkait tingkah lakunya.
Adapun Adies Kadir dilaporkan terkait pernyataannya soal tunjangan anggota DPR naik sehingga dianggap menyesatkan publik.
Sementara, Nafa Urbach dilaporkan lantaran dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak setelah menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal pantas.
Kemudian, Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan lantaran bergjoet saat Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025. Jogetan tersebut dianggap merendahkan marwah lembaga DPR serta tidak empati terhadap penderitaan rakyat.
Sedangkan, Ahmad Sahroni dilaporkan karena menyebut orang yang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Sebelum sidang putusan, MKD telah memanggil saksi dan beberapa ahli untuk dimintai keterangan terhadap para terlapor.
| KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta 'Jatah Fee' ke Jajaran Sejak Awal Menjabat |
|
|---|
| Gubernur Riau Abdul Wahid Minta "Japrem", Bawahannya Ngaku Sampai Hutang dan Gadai Sertifikat |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Kok Buliah Cinto Di Sambuang - Roje Firdaus FeatSilva Hayati |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Dumai Diimbau Waspadai Penipuan Soal Pengangkatan |
|
|---|
| Lirik Lagu Minang Kaco Indak Kajadi Mutiara, Lagu Rayola Tentang Penghianatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.