Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Sudah Niat Minta 'Jatah Fee' ke Jajaran Sejak Awal Menjabat

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

|
Editor: Ariestia
Tangkap Layar Youtube KPK
TERSANGKA - KPK tetapkan 3 orang tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid< epala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Ringkasan Berita:
  • Sejak awal menjabat, Gubernur Riau Abdul Wahid diduga memerintahkan bawahannya untuk loyal dan memberikan “jatah fee” melalui Kepala Dinas PUPR.
  • KPK mengungkap modus “jatah preman” terkait proyek Dinas PUPR-PKPP, dengan total penerimaan Rp4,05 miliar dari kesepakatan Rp7 miliar.
  • Pejabat yang menolak permintaan fee diancam mutasi atau pencopotan jabatan oleh Abdul Wahid.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menurut KPK Gubernur Riau, Abdul Wahid, sejak awal menjabat memang sudah berniat meminta jatah fee kepada jajarannya.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat pertama bersama seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Abdul Wahid memerintahkan seluruh bawahannya untuk selalu menuruti perintahnya.

Bahkan, Abdul Wahid menggunakan istilah “mataharinya adalah satu” dalam rapat tersebut.

“Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan. Saat dikumpulkan itulah, yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa mataharinya adalah satu, harus tegak lurus kepada mataharinya, artinya kepada Gubernur,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Baca juga: Gubernur Abdul Wahid Ditahan 20 Hari oleh KPK, Skandal Korupsi PUPR Riau

Baca juga: KPK Kini Lirik Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto untuk Diperiksa Setelah Gubri Abdul Wahid Ditangkap

Asep menjelaskan, Abdul Wahid juga mengancam akan mengevaluasi pejabat yang tidak menuruti perintahnya.

Profil Gubernur Riau Abdul Wahid
Profil Gubernur Riau Abdul Wahid (Tribunnews.com)

Ancaman “evaluasi” itu kemudian dimaknai oleh bawahannya sebagai ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

Setelah ultimatum tersebut, Abdul Wahid mulai meminta jatah uang di Dinas PUPR-PKPP.

Namun, politikus PKB itu tidak meminta langsung kepada anak buahnya, melainkan melalui perantara, Kepala Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan.

“Kemudian di bulan-bulan berikutnya, adalah permintaan-permintaan (jatah) melalui kepala dinasnya. Kalau PUPR, ya melalui Kepala Dinas PUPR-nya,” kata Asep.

KPK Sebut Abdul Wahid Terima Rp4,05 Miliar dari Skema ‘Jatah Preman’

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membeberkan konstruksi perkara korupsi yang melibatkan Abdul Wahid.

Menurut Tanak, operasi tangkap tangan (OTT) tersebut bermula dari aduan masyarakat mengenai pertemuan di salah satu kafe di Pekanbaru, Riau, pada Mei 2025.

Pertemuan itu dihadiri oleh Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Ferry Yunanda (FRY), bersama enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR-PKPP.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kesanggupan pemberian fee sebesar 2,5 persen untuk Gubernur Abdul Wahid.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved