Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Otak Utama Modus 'Orang Dalam' Seleksi Akpol Seorang Sopir: Dua Polisi Aktif Terlibat

Sementara korbannya adalah seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial D, yang tergiur janji bisa diterima masuk Akpol

TRIBUNJATENG/REZANDA AKBAR D.
MENUNJUKAN FOTO - Dwi Purwanto warga Pekalongan menunjukan foto Alex (mengenakan pakaian berwarna putih) dan Agung (mengenakan baju hitam) dua dari pelaku penipuan rekrutmen taruna Akpol, Dwi juga membawa map berwarna merah muda berisikan kronologi kejadian tersebut. 

Dua polisi bertugas untuk mencari para korban hingga bertemu dengan D yang sangat menginginkan anak laki-lakinya menjadi polisi. 

Mereka akhirnya mempertemukan korban dengan dua tersangka lain, Stephanus dan Joko Witanto.

Pertemuan itu berlangsung di Kabupaten Pekalongan dan Kota Semarang antara Desember 2024 hingga April 2025.

Selama pertemuan tersebut, Stephanus Agung Prabowo berlagak menjadi adik Kapolri.

Ketika beraksi, ia dibantu oleh Joko yang mengaku mengenal berbagai pejabat penting di kepolisian dan TNI, bahkan pemerintahan.

Ia juga menyodorkan foto-fotonya ketika berfoto dengan para pejabat itu.

Dwi mengatakan, untuk memuluskan aksinya, tersangka Stephanus Agung Prabowo mengaku sebagai adik Kapolri.

Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka tidak ada kaitannya sama sekali dengan Kapolri.

"Nama pimpinan kami dicatut karena untuk menyakinkan korban bahwa dirinya bisa mendapatkan kuota masuk Akpol," terangnya.

Korban yang terbujuk dengan rayuan para tersangka lantas menyetorkan uang Rp2,65 miliar yang diberikan beberapa kali kepada para tersangka. 

Korban menyetorkan uang tersebut secara tunai dan transfer.

Anak korban lalu mengikuti seleksi Akpol yang dimulai dengan proses Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes) pada April 2025. 

Pada tahap ini anak korban langsung gagal.

"Selepas anaknya gagal masuk Akpol, korban melaporkan kasus ini ke Polda Jateng (Agustus 2025)," kata Dwi.

Sebelum kasusnya terbongkar, keempat tersangka telah membagikan uang hasil kejahatan itu.

Joko Witanto memperoleh Rp2.050.000.000 dan sisanya dibagikan kepada tiga tersangka lain.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved